Jakarta, Virenial Bisnis – PT Pertamina Patra Niaga memberi pengumuman bahwa mulai 1 Juni 2024 beli LPG 3 Kg harus membawa KTP.
Maksud dari penerbitan aturan ini adalah agar penyaluran gas LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.
“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, ketika Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, pada Selasa 28 Mei 2024.
Dalam pelaksanaan aturan ini, nantinya para agen dan pangkalan gas LPG 3 Kg akan diminta untuk mengadministrasikan data KTP pembeli ke dalam sebuah aplikasi yang bernama MAP (Merchant Application).
Dari data dari Pertamina, yang sudah terdaftar untuk subsidi tepat LPG yaitu sebanyak 41,8 juta NIK.
Rincian data tersebut yaitu pengecer 70,3 ribu NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, sektor rumah tangga 35,9 juta NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK dan usaha mikro 5,8 juta NIK.
Dengan adanya pendataan NIK ini, Riva mengatakan bahwa akan terlihat statistik pembelian LPG oleh masyarakat dimana ada rata-rata kebutuhan yaitu 1-5 tabung sebulan.
“Pembelian masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa pcs tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan. Secara range ada di angka 1-5 tabung per bulan, namun memang ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” ucap Riva.
Untuk pangkalan yang sudah masuk datanya, Riva menjelaskan jumlah capaian input data yang telah dilakukan oleh pangkalan.
“Untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola. Secara juta pcs atau tabung, itu sampai 30 April 98% transaksi sudah dicatatkan ke dalam MAP,” imbuhnya.