Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Sabtu, 13 September 2025, 09:06
in Pajak
Reading Time: 2 mins read
0

Layanan Non-Efektif NPWP wajib pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak yang meyampaikan permohonan sebagai Wajib Pajak non-efektif karena tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Prosedur Non-Efektif NPWP

Wajib Pajak menyampaikan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif:
a. secara elektronik dan disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau

b. tertulis disampaikan:

  • secara langsung;
  • melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

dan disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan Pajak di Luar Kantor
sesuai wilayah kerjanya.

Persyaratan dan Dokumen Non-Efektif NPWP

  • formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif;
  • surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif;
  • dokumen yang menunjukan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Jangka Waktu Penyelesaian Non-Efektif NPWP

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.

Peraturan Terkait Non-Efektif NPWP

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait Non-Efektif NPWP wajib pajak ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

RelatedPosts

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Mudah

Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Mingguan

Cara Pindah NPWP Wajib Pajak

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Mudah

18 September 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

18 September 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

17 September 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Mingguan

17 September 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pindah NPWP Wajib Pajak

17 September 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Solusi ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid, ETAX-API-60014 : Not Found”

16 September 2025
Next Post
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

26 Agustus 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 September 2025
Begini Cara Mengisi Formulir NPWP Pribadi

Begini Cara Mengisi Formulir NPWP Pribadi

3 September 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

11 September 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Mudah

18 September 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

18 September 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

17 September 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Mingguan

17 September 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Mudah

18 September 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

18 September 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

17 September 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Mingguan

17 September 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis