Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Solusi ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid, ETAX-API-60014 : Not Found”

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Jumat, 18 Juli 2025, 09:38
in Pajak
Reading Time: 3 mins read
0

Update terbaru dari aplikasi efaktur mengharuskan para pengguna aplikasi efaktur ketika menginput SSP pembayaran PPN kurang bayar harus dalam kondisi terhubung dengan jaringan internet.

Hal ini disebabkan karena aplikasi efaktur akan melakukan validasi NTPN pembayaran pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran pajak.

Validasi NTPN ini dilakukan dengan cara membandingan input NTPN yang dilakukan oleh wajib pajak dengan nomor NTPN yang masuk ke sistem MPN G2 di pusat.

Penyebab ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid, ETAX-API-60014 : Not Found”

Lalu apakah yang menjadi penyebab dari kegagalan menyimpan SSP atau SSP tidak valid ini?

Ketika kita telah selesai menginput data SSP dari kode jenis pajak, kode jenis setor, tanggal SSP, nomor NTPN, sampai dengan nilai nominal SSP, kemudian kita melakukan penyimpanan lalu muncul notifikasi error ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid,  ETAX-API-60014 : Not Found”.

Padahal setelah kita cek ulang kembali, semua input data SSP yang telah kita masukkan dan cocokkan dengan kertas fisik bukti pembayaran ternyata semua sudah sesuai dengan yang tercantum dalam resi bukti pembayaran.

Setelah kita mencoba mengulangi proses input SSP dari awal pun ternyata lagi-lagi muncul notifikasi error yang sama.

Bila anda mengalami hal ini, maka tenang saja karena ternyata penyebabnya adalah karena kesalahan input nomor NTPN.

Saya pun ketika akan mengecek pembayaran wajib pajak seringkali salah membaca nomor NTPN karena memang terdapat beberapa angka maupun huruf yang sangat mirip apalagi bila cetakan resi pembayaran pajak juga agak buram ataupun lecek.

RelatedPosts

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Cara Mengatasi ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid, ETAX-API-60014 : Not Found”

Setelah kita mengetahui apa penyebab dari error efaktur ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid ini, maka kita pun dapat mengatasi masalah ini dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Cek kembali data SSP pembayaran pajak yang anda input sudah sesuai dengan bukti fisik resi pembayaran pajak anda. Penekanan pengecekan fokuskan pada nomor NTPN. Cek beberapa angka dan huruf yang paling sering salah dibaca yaitu antara angka 0 dengan huruf O. Selain itu juga antara angka 1 dengan huruf I. Silahkan anda lihat dengan lebih teliti nomor NTPN yang tertera pada fisik SSP.
  2. Anda juga dapat melakukan validasi nomor NTPN secara online untuk mengetahui apalah pembacaan nomor NTPN anda sudah benar atau tidak. Anda dapat melakukan validasi nomor NTPN pada situs SSE Pajak pada link berikut ini https://sse.pajak.go.id/index.aspx. Namun situs SSE versi 1 ini saat ini hanya dapat digunakan bagi wajib pajak yang dulu sudah pernah mendaftar akun karena saat ini sudah tidak dapat dilakukan registrasi baru.
  3. Bila anda bertanya-tanya apakah validasi nomor NTPN dapat juga dilakukan melalui situs SSE versi 2 (https://sse2.pajak.go.id/default) atau SSE versi 3(https://sse3.pajak.go.id/), jawabannya adalah tidak bisa. SSE2 dan SSE3 tidak memiliki fitur validasi NTPN.
  4. Solusi yang terbaru terkait pengecekan nomor NTPN yaitu dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Anda dapat menanyakan terkait kejelasan dari nomor NTPN yang masuk dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Solusi lainnya yang dapat anda lakukan untuk validasi NTPN ini adalah dengan meminta bantuan pada AR atau petugas help desk di Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar untuk dapat membantu melakukan pengecekan nomor NTPN melalui sistem internal pada KPP.

Demikian cara mengatasi ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid, ETAX-API-60014 : Not Found” yang dapat kami sampaikan.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

30 Juli 2025
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

30 Juli 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

30 Juli 2025
Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

30 Juli 2025
Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

29 Juli 2025
Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

29 Juli 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pindah NPWP Wajib Pajak

Comments 0

  1. Unknown says:
    5 tahun ago

    PT.inti berlian Utama telah menginput PPn kurang barang dengan No. PBK tap saat menyiman tidak bisa… gagal menyimpan SSp ETAXSERVICE-50001:SSP tidak Valid, ETAX-API-60014: Not Found

    Balas
  2. Unknown says:
    5 tahun ago

    RSI Gondanglegi telah menginput PPn kurang bayar dengan NTPN : A682F5B76FQQOBSE namun saat menyimpan tidak bisa/gagal…. dan muncul tulisan/coment ETAXSERVICE-50001:SSP tidak valid, ETAX-API: Not Found

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

4 Juli 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

26 Juli 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

12 Juli 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

16 Juli 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

30 Juli 2025
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

30 Juli 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

30 Juli 2025
Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

30 Juli 2025

Recent News

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

30 Juli 2025
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

30 Juli 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

30 Juli 2025
Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

30 Juli 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis