Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Keuangan Pribadi

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Sabtu, 3 Mei 2025, 05:45
in Keuangan Pribadi
Reading Time: 2 mins read
0

Jakarta, Virenial Bisnis – Iuran Tapera Potong Gaji saat sedang banyak disorot publik. Permasalahan utamanya adalah bahwa iuran ini akan dipotong dari gaji karyawan swasta dan PNS.

Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), buka suara terkait dengan iuran Tapera ini.

Ia mengatakan bahwa iuran tersebut akan dikumpulkan untuk kemudian menjadi simpanan membangun rumah, jadi iuran yang dibayarkan tersebut tidak hilang.

“Kalau menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang, itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan…tabungannya itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumah,” ucap Basuki, Selasa 28 Mei 2024.

Basuki menambahkan bahwa iuran Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu, namun tidak langsung diterapkan pada tahun pertama.

“Itu sudah sejak lima tahun lalu kita…dengan Tapera yang sudah sekarang, ini sudah lima tahun yang lalu, Tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk Bu Menteri Keuangan untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu,” katanya.

Ia kembali mengingatkan bahwa uang iuran Tapera tidak hilang.

“Nah ini sudah lima tahun, sudah ada pergantian pengurus kan, ini dimulai dengan disetujui Bapak Presiden. Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, ada ini ada ini..tapi itu bukan uang hilang,” terangnya.

Saat ditanyakan oleh awak media kapan iuran Tapera tersebut akan mulai diterapkan, Basuki mengaku belum mengetahui persis waktunya.

RelatedPosts

10 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api Serta Cara Cek Biayanya Secara Online

“Saya belum baca persis perpresnya,” ujarnya.

Terkait dengan iuran Tapera ini, aturan yang mengatur yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan ini disahkan oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah atau penghasilan.

Untuk pekerja, iuran Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja dengan proporsi 0,5% dan 2,5%.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, besaran 3% tersebut ditanggung sendiri.

Tags: basuki hadimuljonoiuran taperamenteri puprtabungan perumahan rakyattapera
ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Simpel Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini

10 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini

3 Mei 2025
Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

3 Mei 2025
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

3 Mei 2025
Refund Tiket Kereta Api Maksimal Cuma 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

3 Mei 2025
Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api

Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api Serta Cara Cek Biayanya Secara Online

3 Mei 2025
Next Post
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

14 Mei 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

14 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

14 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

14 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

14 Mei 2025

Recent News

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

14 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

14 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

14 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

14 Mei 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis