Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Keuangan

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Senin, 26 Mei 2025, 15:15
in Keuangan
Reading Time: 2 mins read
0

Jakarta, Virenial Bisnis – PT Pertamina Patra Niaga memberi pengumuman bahwa mulai 1 Juni 2024 beli LPG 3 Kg harus membawa KTP.

Maksud dari penerbitan aturan ini adalah agar penyaluran gas LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, ketika Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, pada Selasa 28 Mei 2024.

Dalam pelaksanaan aturan ini, nantinya para agen dan pangkalan gas LPG 3 Kg akan diminta untuk mengadministrasikan data KTP pembeli ke dalam sebuah aplikasi yang bernama MAP (Merchant Application).

Dari data dari Pertamina, yang sudah terdaftar untuk subsidi tepat LPG yaitu sebanyak 41,8 juta NIK.

Rincian data tersebut yaitu pengecer 70,3 ribu NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, sektor rumah tangga 35,9 juta NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK dan usaha mikro 5,8 juta NIK.

Dengan adanya pendataan NIK ini, Riva mengatakan bahwa akan terlihat statistik pembelian LPG oleh masyarakat dimana ada rata-rata kebutuhan yaitu 1-5 tabung sebulan.

“Pembelian masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa pcs tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan. Secara range ada di angka 1-5 tabung per bulan, namun memang ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” ucap Riva.

Untuk pangkalan yang sudah masuk datanya, Riva menjelaskan jumlah capaian input data yang telah dilakukan oleh pangkalan.

RelatedPosts

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

“Untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola. Secara juta pcs atau tabung, itu sampai 30 April 98% transaksi sudah dicatatkan ke dalam MAP,” imbuhnya.

Tags: beli lpg 3kg wajib bawa ktplpglpg 3 kgpertamina
ShareTweetShareSend

Related Posts

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

26 Mei 2025
Next Post
Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api

Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api Serta Cara Cek Biayanya Secara Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

23 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Begini Perhitungan PPh Final 0,5% Untuk UMKM

23 Juni 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

23 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Begini Perhitungan PPh Final 0,5% Untuk UMKM

23 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis