Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Rabu, 14 Mei 2025, 05:44
in Pajak
Reading Time: 6 mins read
0

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah menetapkan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau PTKP untuk menghitung pajak penghasilan.

Dengan adanya PTKP ini tentu akan meringankan beban pajak penghasilan apalagi dalam beberapa tahun terakhir batasan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak ini semakin tinggi nilainya.

Dengan naiknya batasan PTKP ini membuat jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak menjadi semakin kecil.

Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa aspek terkait PTKP ini yaitu pengertian PTKP, besaran PTKP, jenis wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PTKP, dan contoh perhitungan PTKP. Silahkan anda simak uraiannya berikut ini.

Pengertian PTKP

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak untuk masing-masing pribadi Wajib Pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak ini ditujukan untuk mengakomodir biaya hidup sehari-hari dari Wajib Pajak.

Tarif PTKP

Kemudian kia akan membahas mengenai PTKP terbaru. Lebih jelasnya silahkan anda perhatikan list atau tabel PTKP di bawah ini :

  • PTKP untuk wajib pajak sendiri yaitu 4.500.000 per bulan atau 54.000.000 setahun;
  • PTKP untuk status Kawin yaitu 4.500.000 per tahun;
  • PTKP untuk masing-masing tanggungan yaitu 4.500.000 per tahun (maksimal untuk 3 orang tanggungan).

Perlu untuk anda ketahui bahwa arti dari tanggungan dalam pajak adalah anak atau tanggungan laiannya yang seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

RelatedPosts

Pajak atas Sewa Kendaraan

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Jenis Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas PTKP

Perlu untuk anda ingat bahwa batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau PTKP ini hanya berlaku bagi orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai saja dan pekerja bebas (dokter, notaris, pengacara dll) saja.

Bagi orang pribadi pengusaha dan wajib pajak badan (CV, PT, Yayasan dll) tidak mendapatkan fasilitas PTKP ini sehingga dalam perhitungan pajak yang harus dibayar tidak memperhitungkan pengurang atas PTKP.

Cara Mengitung PTKP

Agar anda lebih memahami cara menghitung PTKP ini, saya akan memberikan beberapa contoh kondisi orang pribadi yang mengakibatkan jumlah penghasilan tidak kena pajaknya berbeda-beda sebagai berikut.

Contoh Cara Menghitung PTKP 1

Bapak Andi merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta. Bapak Andi belum menikah. Berapakah PTKP yang didapatkan oleh bapak andi?

Jawabannya adalah bapak Andi memperoleh PTKP hanya untuk pribadinya sendiri yaitu sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau 54.000.000 setahun.

Contoh Cara Menghitung PTKP 2

Bapak Budi bekerja sebagai seorang pegawai swasta. Bapak Budi telah menikah namun belum memiliki anak. Berapakah jumlah PTKP yang dapat digunakan oleh bapak Budi dalam menghitung pajak penghasilannya?

Jawabannya adalah bapak Budi memperoleh PTKP untuk dirinya sendiri sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau 54.000.000 setahun ditambah dengan PTKP untuk status Kawin sebesar 4.500.000 setahun. Jadi total PTKP yang dapat diperhitungkan bapak Budi yaitu Rp 58.500.000 setahun.

Contoh Cara Menghitung PTKP 3

Bapak Carli adalah seorang pegawai swasta. Bapak Carli telah menikah dan memiliki 3 orang anak. Berapakah PTKP yang dapat diperhitungkan oleh bapak Carli dalam menghitung pajak penghasilannya?

Jawabannya adalah bapak Carli mendapatkan PTKP untuk dirinya sendiri sebesar 54.000.000 setahun ditambah dengan PTKP status Kawin sebesar 4.500.000 setahun dan juga ditambah dengan PTKP untuk masing-masing anak sebesar 4.500.000 (total anak 3 x 4.500.000 per anak = 13.500.000). Jadi total PTKP yang dapat diperhitungkan oleh bapak Carli dalam menghitung pajak penghasilannya yaitu Rp. 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 13.500.000).

Perlu untuk anda ingat selalu yaitu jumlah tanggungan atau anak yang mendapatkan fasilitas PTKP ini adalah maksimal sejumlah 3 orang tanggungan saja. Bila anda memiliki anak atau tanggungan melebihi 3 orang maka yang mendapat PTKP tetap hanya 3 orang saja.

PTKP Dari Tahun ke Tahun

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap mengenai PTKP ini, kami dapat memberikan informasi terkait beberapa kali perubahan tarif PTKP yang terjadi dalam perpajakan Indonesia.

Berikut adalah tabel PTKP dari tahun ke tahun yang terjadi di Indonesia:

PTKP 2001 s.d. 2008
TK/ORp 2.880.000K/0Rp 4.320.000K/I/0Rp 7.200.000
TK/1Rp 4.320.000K/1Rp 5.760.000K/I/1Rp 8.640.000
TK/2Rp 5.760.000K/2Rp 7.200.000K/I/2Rp 10.080.000
TK/3Rp 7.200.000K/3Rp 8.640.000K/I/3Rp 11.520.000
PTKP 2009 s.d. 2012
TK/ORp 15.840.000K/0Rp 17.160.000K/I/0Rp 33.000.000
TK/1Rp 17.160.000K/1Rp 18.480.000K/I/1Rp 34.320.000
TK/2Rp 18.480.000K/2Rp 19.800.000K/I/2Rp 35.640.000
TK/3Rp 19.800.000K/3Rp 21.120.000K/I/3Rp 36.960.000
PTKP 2013 s.d. 2014
TK/ORp 24.300.000K/0Rp 26.325.000K/I/0Rp 50.625.000
TK/1Rp 26.325.000K/1Rp 28.350.000K/I/1Rp 52.650.000
TK/2Rp 28.350.000K/2Rp 30.375.000K/I/2Rp 54.675.000
TK/3Rp 30.375.000K/3Rp 32.400.000K/I/3Rp 56.700.000
PTKP 2015
TK/ORp 36.000.000K/0Rp 39.000.000K/I/0Rp 75.000.000
TK/1Rp 39.000.000K/1Rp 42.000.000K/I/1Rp 78.000.000
TK/2Rp 42.000.000K/2Rp 45.000.000K/I/2Rp 81.000.000
TK/3Rp 45.000.000K/3Rp 48.000.000K/I/3Rp 84.000.000
PTKP 2016 s.d. 2023
TK/ORp 54.000.000K/0Rp 58.500.000K/I/0Rp 112.500.000
TK/1Rp 58.500.000K/1Rp 63.000.000K/I/1Rp 117.000.000
TK/2Rp 63.000.000K/2Rp 67.500.000K/I/2Rp 121.500.000
TK/3Rp 67.500.000K/3Rp 72.000.000K/I/3Rp 126.000.000

Kesimpulan

PTKP atau penghasilan tidak kena pajak adalah nilai tertentu yang dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan.

Wajib pajak yang dapat menggunakan PTKP yaitu wajib pajak orang pribadi karyawan atau pegawai swasta dan orang pribadi pekerja bebas (dokter, notaris, pemusik dll) saja.

Wajib pajak orang pribadi pengusaha dan wajib pajak badan tidak dapat menggunakan PTKP ini dalam perhitungan pajaknya.

PTKP melekat pada diri wajib pajak, status perkawinan dan juga jumlah tanggungannya.

Contoh perhitungan jumlah PTKP dapat anda lihat pada pembahasan di atas.

Yang perlu diingat adalah terkait dengan tanggungan yang mendapat fasilitas PTKP jumlahnya maksimal sebanyak 3 orang tanggungan saja.

Demikian pembahasan mengenai PTKP atau Pengasilan Tidak Kena Pajak ini dan bila anda ada pertanyaan silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

14 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

14 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Harian

14 Juni 2025
Next Post
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Comments 0

  1. Anonim says:
    5 tahun ago

    Bagaimana dengan pekerja bebas yang penghasilan perbulannya tidak menentu yang terkadang pendapatan perbulan memenuhi PTKP dan beberapa bulan terkadang lebih tinggi?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

14 Juni 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

14 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis