Virenial Bisnis
  • Login
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Explainers

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Minggu, 1 Februari 2026, 03:58
in Explainers
Reading Time: 3 mins read
0

EFIN pajak pribadi wajib dibutuhkan oleh pajak orang pribadi untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) elektronik dilakukan secara online melalui internet.

Supaya dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi secara online tidak perlu pergi ke kantor pajak atau e-filling, harus wajib pajak pribadi mengajukan permohonan aktivitas EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat.

Apa Itu EFIN Pajak?

EFIN adalah Electronic filling identification Number yang artinya nomor identitas, diterbitkan oleh Direktorat Jendral diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik.

EFIN berguna untuk salah satu alat autentikasi supaya setiap surat memberitahukan pajak(SPT) yang anda kirimkan dapat dienkripsi agar terjamin kerahasiaanny

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Utuk mengaktifasi EFIN, ditunjukan pengurus yang mewakili badan/perusahaan atau pimpinan kantor cabang harus melakukan hal-hal dibawah ini:

1. Unduh Formulir Aktivasi EFIN

Unduh formulir permohonan aktivitas EFIN melalui link dibawah ini,jangan lupa lengkapi datanya dan tanda tangani.

Download formulir aktivasi EFIN dari link berikut Klik disini.

2. Ajukan Formuir & Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Selanjutnya wajib pajak melengkapi formulir aktivasi EFIN tersebut (kosongkan di bagian kolom nomor EFIN) dan anda langsung datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen dibawah ini:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah anada lengkapi
  • Alamat email yang aktif
  • Fotocopi dan asli identitas diri anda seperti (ktp umtuk WNI/KITAP untuk WNA)
  • Fotocopi dan asli NPWP

Setelah anda mendapatkan EFIN dari kantor pajak, kerahasiaannya untuk mengindari penggunakan EFIN yang tidak sah, harus anda jaga.

RelatedPosts

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

3. Aktivasi EFIN Anda

Setelah anda mendapatkan EFIN dari petugas KPP, Harus anda mengaktivasinya melalui link berikut ini https//djponline.pajak.go.id/resendlink.

selanjutnya Anda mendapatkan email konfirmasi yang isisnya passsword sementara.

klik tautan tersebut dan ganti pakai pasword anda.

Pengajuan EFIN Kolektif

Untuk seluruh karyawati-karyawati perusahaan yang ingin mengajukan permohonan pengaktifan EFIN kolektif, persyaratannya ada dibawah ini:

  1. Karyawan yang ingin mengajukan EFIN harus lebih dari 20 orang
  2. Nama karyawan harus tercantum dalam SPT PPh pasal 21.
  3. Yang menyediakan tempat dan peralatan untuk dibutuhkan mengaktivasi pajak ialah Perusahaan yang mengajukan permohonan.
  4. Karyawan yang sudah mengajukan permohonan aktivasi EFIN diwajibkan hadir saan pengaktifan EFIN.

EFIN pajak pribadi wajib dibutuhkan oleh pajak orang pribadi untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) elektronik dilakukan secara online melalui internet.

EFIN berguna untuk salah satu alat autentikasi supaya setiap surat memberitahukan pajak(SPT) yang anda kirimkan dapat dienkripsi agar terjamin kerahasiaannya.

Pengertian Online Pajak ialah Aplikasi yang sudah resmi disahkan DPJ untuk menyediakan e-SPT dengan Surat Keputusan Nomor 193/PJ/2015.

Ikuti terus info seputar efin login, daftar efin online, cara mendapatkan efin tanpa ke kantor pajak, formulir efin, aktivasi efin online, lupa efin, contoh efin pajak dan spt tahunan di situs ini.

Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengenai EFIN Pajak Pribadi. Sekian dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

28 Februari 2026
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

27 Februari 2026
Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

27 Februari 2026
Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

26 Februari 2026
Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

26 Februari 2026
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Gaji Mata Uang Asing

26 Februari 2026
Next Post
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

23 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

9 Februari 2026
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

16 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

28 Februari 2026
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

27 Februari 2026
Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

27 Februari 2026
Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

26 Februari 2026

Recent News

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

28 Februari 2026
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

27 Februari 2026
Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

27 Februari 2026
Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

26 Februari 2026

Virenial Bisnis – Media Berita Ekonomi & Bisnis

Virenial Bisnis adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu ekonomi dan bisnis nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

Bagian dari Virenial Network

© 2019-2026 Virenial Bisnis

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • Virenial News
  • Sport News
  • Celeb Update
  • Tekno Updates
  • Review APK
  • Gaming World
  • PS Zone
  • Otomotif Center
  • Travel Guide
  • Food & Recipe
  • Bunda & Kids
  • Pusat Peraturan
  • Bisnis & Karir
  • Health Tips
  • Khazanah
  • Forum Diskusi

Sorotan

Breaking News
Pilihan Editor
Trending
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In