Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Jam Kerja Kantor Pelayanan Pajak

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Sabtu, 21 Juni 2025, 23:46
in Pajak
Reading Time: 4 mins read
0

Jam kerja kantor pelayanan pajak merupakan hal yang banyak ditanyakan oleh para wajib pajak yang memiliki kepentingan baik terkait NPWP maupun urusan perpajakan lainnya.

Tentu setiap instansi pemerintah memiliki jam kerja termasuk pula dengan kantor pelayanan pajak.

Namun sebelumnya apakah anda sudah tahu apa saja jenis layanan yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak?

Bila anda belum tahu apa saja layanan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak, silahkan lanjutkan membaca ulasannya di bawah ini ya sobat.

Jenis Pelayanan yang Disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak

Tugas pelayanan yang dijalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari berbagai jenis pelayanan perpajakan seperti berikut ini.

  1. Pelayanan Pembuatan NPWP
  2. Pelayanan Non Efektif NPWP
  3. Pelayanan Permohonan Penghapusan NPWP
  4. Pelayanan Permohonan Pengukuhan PKP
  5. Pelayanan Permohonan Pencabutan PKP
  6. Pelayanan Permohonan Sertifikat Elektronik Efaktur
  7. Layanan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)
  8. Layanan Konsultasi Perpajakan
  9. Layanan Cetak Ulang Kartu NPWP
  10. Layanan Permohonan Aktivasi EFIN
  11. Layanan Permohonan Pindah NPWP

Masih banyak lagi jenis layanan perpajakan yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak selain yang telah disebutkan di atas.

Memang pada dasarnya sebagian besar jenis pelayanan perpajakan tersedia di Kantor Pelayanan Pajak selain berada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

Jam Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pada Hari Kerja Normal

Jam kerja kantor pelayanan pajak pada hari normal (selain pada bulan ramadhan) khususnya untuk pelayanan kepada Wajib Pajak pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat.

Jika anda datang diluar jam kerja tersebut maka permohonan anda akan ditolak oleh petugas.

RelatedPosts

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

Jam Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pada Bulan Ramadhan

Pada bulan ramadhan, jam kerja Kantor Pelayanan Pajak berbeda dengan pada hari normal. Pada bulan ramadhan, jam kerja pelayanan Kantor Pelayanan Pajak yaitu dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.

Hari Kerja Kantor Pelayanan Pajak

Bila sebelumnya kita telah membahas mengenai jam kerja Kantor Pelayanan Pajak, selanjutnya kita akan membahas mengenai hari kerja kantor pelayanan pajak.

Hari kerja kantor pelayanan pajak yaitu dimulai pada hari senin sampai dengan hari jumat.

Namun pada hari libur nasional maupun cuti bersama maka kantor pelayanan pajak menutup layanan perpajakannya.

Kantor Pelayanan Pajak tutup pada hari sabtu dan minggu.

Hari Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pada Momen Tertentu

Setelah kita membahas mengenai hari kerja dan juga jam kerja Kantor Pelayanan Pajak, berikutnya kita akan membahas mengenai pengecualian dari jam kerja dan hari kerja normal yang sering berlaku di Kantor Pelayanan Pajak.

Momen tertentu yang sering menjadi saat-saat Kantor Pelayanan Pajak memperpanjang jam kerja maupun hari kerja layanan perpajakannya yaitu sebagai berikut.

  1. SPT Tahunan
  2. Tax Amnesty
  3. Akhir tahun

Pada momen-momen yang telah disebutkan di atas, para pegawai Kantor Pelayanan Pajak menambah jam kerja dan hari kerjanya.

Itulah pembahasan kita mengenai jam kerja Kantor Pelayanan Pajak meliputi hari dan kerja normal maupun pada bulan ramadhan dan juga pada momen-momen tertentu.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

30 Juni 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

29 Juni 2025
Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

29 Juni 2025
Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

29 Juni 2025
Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

28 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Gaji Mata Uang Asing

28 Juni 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Cek Apakah Efaktur Diblokir Firewall

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

26 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

12 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

30 Juni 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

29 Juni 2025
Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

29 Juni 2025
Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

29 Juni 2025

Recent News

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

30 Juni 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

29 Juni 2025
Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

29 Juni 2025
Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

29 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis