Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Rabu, 14 Mei 2025, 05:45
in Pajak
Reading Time: 6 mins read
0

Pembahasan kita kali ini adalah mengenai cara mengisi status pusat cabang NPWP pada saat proses pengisian formulir pendaftaran NPWP online maupun secara manual di Kantor Pelayanan Pajak.

Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan rinci mengenai status pusat cabang pada NPWP, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai arti kode nomor NPWP dan apa yang dimaksud dengan NPWP Pusat serta NPWP cabang.

Berikut akan kami uraikan arti kode NPWP dan pengertian NPWP pusat serta NPWP cabang. Silahkan disimak ya.

Arti Kode Seri NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak serta sebagai identitas diri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki arti khusus.

Anda dapat melihat pembagian segmen dari kode seri NPWP. Kode seri NPWP tersebut terbagi menjadi:

  • 9 digit pertama merupakan kode unik
  • 3 digit selanjutnya merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan NPWP
  • 3 digit terakhir adalah kode status pusat cabang NPWP

Pengertian NPWP Pusat

NPWP pusat adalah NPWP utama yang dimiliki baik oleh orang pribadi maupun badan yang didapat ketika pertama kali membuat NPWP untuk diri perorangan maupun untuk badan yang beralamat sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Nomor NPWP induk/pusat bagi badan usaha merupakan NPWP kantor pusat badan dimana rangkaian digit nomor NPWP akan berakhiran dengan angka 000.

Contoh NPWP pusat misalkan sebagai berikut 02.332.565.4-912.000. Tiga digit terakhir nomor NPWP tersebut berbentuk 000 sehingga dapat dipastikan bahwa NPWP tersebut adalah NPWP pusat.

RelatedPosts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Sedangkan NPWP pusat pribadi merupakan NPWP yang dibuat pertama kali oleh perorangan. Bila kemudian seseorang tersebut membuka cabang usaha di tempat lainnya, maka ia harus membuat NPWP cabang.

Sama dengan contoh sebelumnya, NPWP pusat orang pribadi akan dapat dlihat dari 3 digit terakhir nomor NPWP nya akan berbentuk 000. Misalkan sebagai berikut 66.374.424.1-912.000.

Pengertian NPWP Cabang

Pengertian NPWP cabang adalah NPWP yang merupakan turunan dari NPWP pusat untuk kepentingan administrasi perpajakan.

NPWP cabang orang pribadi memiliki arti bahwa atas NPWP pusat yang 3 digit terakhirnya berbentuk 000 memiliki turunan misalkan 001.

Contohnya misalkan Andi telah memiliki NPWP di jakarta dengan nomor 73.543.234.6-911.000. Lalu andi membuka cabang usaha di daerah Depok, maka Andi harus membuat NPWP cabang di depok dan nomor NPWP cabang yang terbentuk akan menjadi 73.543.234.6-672.001.

Seperti yang dapat anda lihat di atas, perbedaan antara rangkaian digit nomor NPWP pusat dan NPWP cabang terletak pada kode KPP dan juga 3 digit terakhir NPWP.

Namun dalam pengisian status pusat cabang pada formulir NPWP, terdapat juga pengisian NPWP pusat bagi seorang wanita kawin. Kita akan mendalaminya pada pembahasan berikutnya di bawah ini.

Cara Mengisi Status Pusat Cabang Pada NPWP Online

Sekarang kita masuk ke pembahasan inti kita mengenai bagaimana cara mengisi status pusat cabang NPWP pada saat kita melakukan pendaftaran NPWP secara online maupun pada formulir pendaftaran NPWP secara manual di Kantor Pelayanan Pajak.

Perlu untuk anda ketahui bahwa formulir isian yang anda isi ketika melakukan pendaftaran NPWP secara online sangat identik atau sama dengan bentuk formulir pendaftaran NPWP secara offline atau manual di Kantor Pelayanan Pajak.

Jadi baik pendaftaran NPWP secara online maupun secara offline di Kantor Pelayanan Pajak akan sama-sama meminta pengisian status pusat cabang NPWP ini.

Gambar di atas adalah bagian dalam formulir NPWP yang berisi isian status pusat cabang.

Berikut adalah cara mengisi status pusat cabang NPWP. Silahkan anda simak dan pahami ya.

1. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Orang Pribadi Pria

Bagi pendaftar NPWP yang berjenis kelamain pria dan sebelumnya belum pernah memiliki NPWP, maka pada bagian kategori harus dicentang pada kotak Orang Pribadi.

Ini berlaku baik bagi pria yang sudah menikah maupun bagi pria yang belum menikah.

Kemudian pada bagai status pusat cabang, silahkan anda centang di kotak PUSAT.

Namun bila sebelumnya anda telah memiliki NPWP dan saat ini anda akan membuat NPWP untuk cabang usaha anda, silahkan centang kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang sudah anda miliki pada kolom NPWP Pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

2. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Wanita yang Belum Menikah atau Sudah Cerai

Apabila anda adalah seorang wanita yang belum kawin dan sebelumnya belum pernah memiliki NPWP, silahkan centang pada kategori Orang Pribadi. Kemudian pada status pusat cabang centang kotak PUSAT.

Sedangkan bagi wanita yang sudah bercerai, pada kategori wajib pajak centang pada kotak Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB). Kemudian pada status pusat cabang silahkan centang pada kotak PUSAT.

Namun bila anda sebelumnya telah memiliki NPWP dan saat ini ingin mendaftarkan NPWP atas cabang usaha yang anda miliki, silahkan centang pada kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang telah anda miliki pada kolom isian NPWP Pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

3. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)

Apabila yang akan mendaftarkan NPWP adalah seorang istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dan sebelumnya belum pernah memiliki NPWP, maka pada status pusat cabang centang pada kotak PUSAT lalu ketikkan nomor NPWP suami pada kolom NPWP Suami yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

Sedangkan apabila istri yang pisah harta ini saat ini akan membuat NPWP atas cabang usahanya, maka pada status pusat cabang centang pada kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang sudah dimiliki sebelumnya pada kolom isian NPWP Pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

4. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Istri Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah (MT)

Bila seorang istri ingin membuat NPWP sendiri terpisah dari NPWP suami, maka pada status pusat cabang centang pada kotak PUSAT lalu ketikkan NPWP suami pada kolom NPWP Suami yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

Namun bila istri tersebut sudah memiliki NPWP namun saat ini ingin membuat NPWP untuk cabang usahanya, silahkan centang pada kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang sudah dimiliki sebelumnya pada kolom NPWP pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

5. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Warisan Belum Terbagi

Bila anda ingin mengurus NPWP atas warisan yang belum terbagi, pada status pusat cabang centang pada kotak PUSAT.

Cara mengisi status pusat cabang NPWP sebenarnya sangat mudah. Anda harus membedakan perlakukan pengisian status pusat cabang antara apakah anda sedang membuat NPWP untuk pertama kali atau akan membuat NPWP untuk cabang usaha anda.

Bila anda masih belum paham dan ingin bertanya terkait status pusat cabang NPWP ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

14 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

14 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

14 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

14 Mei 2025
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

14 Mei 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

14 Mei 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Comments 0

  1. Unknown says:
    5 tahun ago

    Bagaimana cara mengisi npwp pusat jika belum nikah dan baru mendaftar npwp?

    Balas
  2. Unknown says:
    5 tahun ago

    Kode unik dan kode kantor itu itu apa,? Sedangkan saya tidak punya kantor?

    Balas
  3. Unknown says:
    5 tahun ago

    Kok gak bisa klik next setelah mengisi form ditahap 1….

    Balas
  4. Unknown says:
    5 tahun ago

    Cara mengisi no NPWP pusat gimana soal ya baru bikin?

    Balas
  5. Unknown says:
    5 tahun ago

    gimana cara mengisi npwp pusat sementr kita baru daftar

    Balas
  6. Anonim says:
    5 tahun ago

    Mohon bantuannya mas untuk pengisian NPWP Pusat. sedangkan saya belum pernah membuat NPWP sama sekali

    Balas
  7. Unknown says:
    5 tahun ago

    Bagaimana mau ngisi npwp pusat sedangkan ini baru pertama kali bikin npwp , trus cara dapat npwp pusat nya kaya gimna ya?

    Balas
  8. Unknown says:
    5 tahun ago

    Sy br pertama mendaftar npwp. Pribadi tp suamiku sdh ad npwpnya.tp bingung di pengisian kotak npwp pusat.nmr ap yg sy harus isikan

    Balas
  9. Unknown says:
    5 tahun ago

    Mudah dari mananya?iya ngisi nya gimana kan baru pertama kali,dapat nomor NPWP nya dari mana,haduh dari pajak jadi ngerti gaj sih?

    Balas
  10. Unknown says:
    5 tahun ago

    Bagaimana memasukan status pusat-cabang yang 15 digit.???

    Balas
  11. Unknown says:
    5 tahun ago

    saya seorang istri mau bikin npwp tapi suami tidak punya npwp bingung mau mengisi status pusat cabang harus pilih yang mana?

    Balas
  12. Unknown says:
    5 tahun ago

    Cara masukin no npwp cbang berapa no nya.. Sedangkan saya blm pernah punya no npwp.
    Mohon penjelasannya

    Balas
  13. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    jika memilih kategori orang pribadi, maka kolom isian npwp pusat dan cabang tidak perlu diisi dan juga sistemnya akan memblok kolom isian npwp pusat.

    Balas
  14. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    kode unik akan tergenerate secara otomatis dari sistem, sedangkan kode kantor adalah kode kantor pelayanan pajak tempat anda terdaftar (secara otomatis terisi sesuai alamat)

    Balas
  15. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    karena masih ada pilihan atau isian yang belum lengkap

    Balas
  16. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    kalau belum pernah membuat NPWP, pilih kategori orang pribadi dan pilih Status PUSAT.

    Jadi kolom NPWP Cabang akan terblok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi

    Balas
  17. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    aturan pajak mengharuskan dalam satu keluarga setidaknya Suami harus memiliki NPWP terlebih dahulu.

    Jadi suami harus buat NPWP juga.

    Tapi bisa juga bila bisa dibuktikan bahwa suami tidak memiliki penghasilan, maka istri bisa membuat NPWP sendiri.

    Tapi prosesnya lebih baik ketika mendaftar NPWP secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak

    Balas
  18. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    kalau baru pertama kali membuat NPWP, silahkan pilih kategori Orang Pribadi, kemudian centang NPWP PUSAT.

    Jadi otomatis sistem memblok kolom isian yang lainnya

    Balas
  19. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    Kalau sudah pilih kategori orang pribadi dan juga men-centang NPWP PUSAT, maka kolom isian akan otomatis ter-blok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi.

    Balas
  20. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    Jika anda sudah men-centang kategori ISTRI yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka selanjutnya silahkan isikan nomor NPWP suami di kolom NPWP SUAMI.

    Balas
  21. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    Kalau sudah pilih kategori orang pribadi dan juga men-centang NPWP PUSAT, maka kolom isian akan otomatis ter-blok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi.

    Balas
  22. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    Kalau sudah pilih kategori orang pribadi dan juga men-centang NPWP PUSAT, maka kolom isian akan otomatis ter-blok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi.

    Balas
  23. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    Kalau sudah pilih kategori orang pribadi dan juga men-centang NPWP PUSAT, maka kolom isian akan otomatis ter-blok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi.

    Balas
  24. Dody Sulpiandy says:
    5 tahun ago

    NPWP Pusat harus diisi jika anda memilih kategori sebagai ISTRI,

    Kalau anda pilih kategori orang pribadi dan juga men-centang NPWP PUSAT, maka kolom isian akan otomatis ter-blok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi.

    Balas
  25. Anonim says:
    5 tahun ago

    baru mau daftar NPWP dan di kolom identitas itu saya pilih org pribadi ,, dan pilih PUSAT .. tpikenapa di minta untuk masukan no NPWP yah ?

    Balas
  26. Anonim says:
    5 tahun ago

    walaupun sudah isi pusat dan tidak di minta no NPWP pusat nya tapi saya tidak bisa mealnjutkan ke NEXT nya

    Balas
  27. Desy kh says:
    5 tahun ago

    O y pak..ini pertama kali saya daftar online. saat daftar validasi NIK gagal terus..padahal yang daftar baru ibu saya..diketerangan NIK sudah terdaftar. Tapi saya pribadi belum pernah daftar. Apakah hny krna no.KK yang sama jadi ga bisa daftar?

    Balas
  28. Unknown says:
    5 tahun ago

    saya baru mendaftar untuk orang pribadi..setelah memasukan NIK dan KK, dan telah mengisi capcta, namun muncul tulisan validasi NIK gagal,NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan…mohon bantuan

    Balas
  29. Unknown says:
    5 tahun ago

    Saya sdh slesai sampe no.10 stelah itu apa lg iya, trus kartu npwp kapan d kirim nya

    Balas
  30. shely says:
    5 tahun ago

    gimana pengisian data jika belum punya penghasilan

    Balas
  31. Unknown says:
    5 tahun ago

    Jika sudah menikah, tapi suami juga belum punya npwp, gmn pak?

    Balas
  32. Unknown says:
    5 tahun ago

    gimana kok gak bisa di next

    Balas
  33. Unknown says:
    5 tahun ago

    Kalau suami istri belum buat npwp.bagaimana cara mengisi no pusat npwp pada istri?

    Balas
  34. Nazrah Anarzaky says:
    5 tahun ago

    Sudah pilih kategori Istri. kolom npwp pusat dan nama suami terblok hingga tidak bisa diisi. tapi ketika next, kata nya data gagal mohon perbaiki kolom npwp pusat. begitu terus. gimana solusinya ?

    Balas
  35. Eva purba says:
    5 tahun ago

    Sudah menikah tp suami tidak ada npwp dan saya mau urus npwp pribadi. Selalu tidak bisa next krn harus isi npwp. Bagaimanakah cara nya min..

    Balas
  36. Unknown says:
    5 tahun ago

    Bisa kah membuat npwp istri. Kalau belom ada npwp suami

    Balas
  37. Meliya Putri says:
    5 tahun ago

    saya sudah memiliki NPWP pribadi tahun 2012. apakah NPWP saya masih aktif?
    bagaimana cara mengetahuinya??

    Balas
  38. maarif says:
    5 tahun ago

    Pak, ketika saya mau daftar NPWP on line, baru mengisi NIK dan No KK tapi belum berhasil karena ketika klik next keterangan NIK sudah terdaftar. Padahal baru mau daftar sekarang. caranya gimana ya pak? apa harus datang ke kantor?

    Balas
  39. raika says:
    5 tahun ago

    pas bagaian penghasilan kan di suruh isi kode KLU
    kalo pengangguran diisi apa ya?

    Balas
  40. Gilang says:
    5 tahun ago

    Om kenapa ya saat daftar npwp online, ketika bagian nik dan kk no nya itu ga valid, padahal itu no nik dan kk udah sesuai data dukcapil

    Balas
  41. Gilang says:
    5 tahun ago

    Om kenapa ya saat daftar npwp online, ketika bagian nik dan kk no nya itu ga valid, padahal itu no nik dan kk udah sesuai data dukcapil

    Balas
  42. Unknown says:
    5 tahun ago

    Pak ini ada kawan mw daftar Npwp orang pribadi,sudah kmi isi no Nik dan kk dengan benar,
    Kami klik tombol cek

    Jawaban-y kok validsi nik dan kk tidak sesuai

    Mohon petunjuk pak

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

14 Mei 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

29 Mei 2025
Refund Tiket Kereta Api Maksimal Cuma 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

28 Mei 2025
Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api

Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api Serta Cara Cek Biayanya Secara Online

28 Mei 2025
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

26 Mei 2025

Recent News

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

29 Mei 2025
Refund Tiket Kereta Api Maksimal Cuma 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

28 Mei 2025
Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api

Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api Serta Cara Cek Biayanya Secara Online

28 Mei 2025
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

26 Mei 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis