Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Pindah NPWP Wajib Pajak

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Minggu, 17 Agustus 2025, 19:50
in Pajak
Reading Time: 2 mins read
0

Layanan pindah NPWP Wajib Pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahan KPP pengadministrasi Wajib Pajak karena tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah KPP lain.

Prosedur Permohonan Pindah NPWP Wajib Pajak

a. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak secara tertulis:

  • secara langsung;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir,

dan disampaikan ke KPP/KP2KP sesuai wilayah kerja (KPP Terdaftar Lama atau KP2KP)

b. Wajib Pajak orang pribadi dapat menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak ke KPP Baru.

Persyaratan dan Dokumen Permohonan Pindah NPWP Wajib Pajak

Dokumen persyaratan permohonan pindah NPWP Wajib Pajak yaitu:

  • Formulir pemindahan Wajib Pajak
  • dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pindah NPWP

  • Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diterbitkan BPS, KPP Lama harus memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS;
  • KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama
  • KPP Baru mengirimkan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.

Peraturan Terkait Pemindahan NPWP Wajib Pajak

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait cara pindah NPWP Wajib Pajak ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

RelatedPosts

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

Solusi ETAX 40001 Tidak dapat menghubungi e-taxinvoice server

Cara Hitung PPh 21 atas Natura atau Kenikmatan

Syarat dan Cara Membuat NPWP Untuk Google Adsense

8 Fungsi NPWP dan Manfaatnya

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

26 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Solusi ETAX 40001 Tidak dapat menghubungi e-taxinvoice server

25 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Natura atau Kenikmatan

25 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Syarat dan Cara Membuat NPWP Untuk Google Adsense

25 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

8 Fungsi NPWP dan Manfaatnya

24 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

24 Agustus 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Mingguan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

26 Agustus 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

12 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Agustus 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

26 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Solusi ETAX 40001 Tidak dapat menghubungi e-taxinvoice server

25 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Natura atau Kenikmatan

25 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Syarat dan Cara Membuat NPWP Untuk Google Adsense

25 Agustus 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

26 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Solusi ETAX 40001 Tidak dapat menghubungi e-taxinvoice server

25 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Natura atau Kenikmatan

25 Agustus 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Syarat dan Cara Membuat NPWP Untuk Google Adsense

25 Agustus 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis