Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Explainers

Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Minggu, 1 Februari 2026, 03:56
in Explainers
Reading Time: 3 mins read
0

Direktorat Jenderal pajak mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan PPh final atas sewa tanah/bangunan, hal tersebut tertuang dalam fokus kebijakan teknis perpajakan.

Pada saat dikonfirmasi, DJP yunirwansyah mengatakan evaluasi atas PPh Final sewa tanah/bangunan yang sedang berproses.

Seperti yang tertuang dalam pasal 4 ayat 2 huruf d dari PPh kegiatan persewaan tanah/bangunan termamasuk penghasilan yang bisa dikenai pajak bersifat final.

Berikut objek pajak untuk PPh final atas penghasilan tersebut.

Objek PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Objek PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan yang berupa sewa atas tanah/bangunan seperti tanha, rumah, rumah susun, kondominium, apartemen, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan, yang termasuk gedung pertemuan yaitu seperti toko, rumah kantor, rumah toko, gudang, dan bangunan industry.
  • Jumlah bruto nilai persewaan ,merupakan seluruh jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, yang termasuk biaya prawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, dan service charge baik perjanjian yang dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

Pemotong PPh final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Ketentuan pemotong PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan dapat anda terapkan dengan mengacu pada beberap poin ketentuan.

Dilakukan pemotong oleh penyewa antara lain badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, kerja sa,ma operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Dalam hal penyewaan merupakan orang pribadi atau subjek pajak, selain yang disebutkan diatas, PPh disetor sendiri oleh yang menyewakan.

Orang pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong PPh yaitu:
Akuntan, arsitek, dokter, PPAT, kecuali PPAT yaitu camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan perpajakan bebas, orang pribadi yang menjalankan usaha, menyelenggarakan pembukuan dan sudah terdaftar sebagai WP dalam negeri.

RelatedPosts

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

Tarif PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Tarif PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan, baik untuk orang pribadi maupun badan.

Direktorat Jenderal pajak mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan PPh final atas sewa tanah/bangunan, hal tersebut tertuang dalam fokus kebijakan teknis perpajakan 2021.

Begitulah penjelasan diatas bahwa dalam pasal 4 ayat 2 huruf d dari PPh kegiatan persewaan tanah/bangunan termamasuk penghasilan yang bisa dikenai pajak bersifat final.

Besar jumlah tarif PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan.

Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengunai Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

1 Februari 2026
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

1 Februari 2026
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

1 Februari 2026
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

1 Februari 2026
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

1 Februari 2026
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

1 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

1 Februari 2026
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

1 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

1 Februari 2026
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

1 Februari 2026
Refund Tiket Kereta Api Maksimal Cuma 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

1 Februari 2026

Recent News

Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

1 Februari 2026
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

1 Februari 2026
Refund Tiket Kereta Api Maksimal Cuma 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

1 Februari 2026

Virenial Bisnis – Media Berita Ekonomi & Bisnis

Virenial Bisnis adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu ekonomi dan bisnis nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

Bagian dari Virenial Network

© 2019-2026 Virenial Bisnis

Follow Us

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Sorotan

Breaking News
Pilihan Editor
Trending
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews

© 2024 Virenial Bisnis