Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Mingguan

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Rabu, 18 Juni 2025, 14:25
in Pajak
Reading Time: 5 mins read
0

Salam hangat buat anda pembaca, kali ini kita akan membahas mengenai cara menghitung PPh 21 pegawai tetap yang digaji mingguan.

Perhitungan PPh pasal 21 ini tentunya sangat berhubungan dengan para pemberi kerja yang memiliki pegawai tetap.

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa pengertian pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dengan perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis dengan diberikan imbalan dalam jumlah tertentu dan dalam periode tertentu atau sesuai dengan tingkat penyelesaian berkaitan pekerjaan atau sesuai perjanjian dengan pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan termasuk pegawai negeri.

Sedangkan pengertian pegawai tetap yaitu pegawai yang menerima imbalan dalam periode yang teratur termasuk dewan pengawas dan dewan komisaris dan juga pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak untuk periode tertentu yang diberi penghasilan secara teratur.

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu pajak atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak dalam negeri orang pribadi atas pekerjaan kegiatan atau jasa dalam bentuk gaji, honorarium, insentif atau penghasilan lainnya dengan nama dan bentuk apapun sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Dengan Gaji Mingguan

Dalam perhitungan PPh 21 yang diterima oleh pegawai tetap dengan periode pembayaran per minggu (mingguan), maka yang perlu kita ingat bahwa aturan dasar dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2016 yaitu dalam 1 bulan terdiri diri 4 minggu.

Pada umumnya perhitungan PPh 21 pegawai tetap dengan gaji mingguan ini sama atau mirip dengan perhitungan PPh pasal 21 pegawai tetap dengan gaji bulanan. Apabila anda belum membaca artikel perhitungan PPh 21 pegawai tetap dengan gaji bulanan ini maka anda dapat membacanya pada link berikut : Cara Hitung PPh 21 atas Gaji Bulanan Pegawai Tetap.

Untuk lebih memahami dan mengerti mengenai cara menghitung PPh 21 atas gaji mingguan yang diterima oleh pegawai tetap ini, silahkan anda perhatikan contoh kasusnya di bawah ini.

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Mingguan

Budi bekerja pada PT Berkarya Jaya sebagai pegawai tetap. Budi digaji secara mingguan sebesar Rp. 2.000.000. Budi sudah menikah namun belum memiliki anak. Bagaimanakah perhitungan PPh 21 atas gaji mingguan yang diterima oleh Budi?

RelatedPosts

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

Cara Pindah NPWP Wajib Pajak

Solusi ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid, ETAX-API-60014 : Not Found”

Cara Hitung dan Bayar Pajak NPWP Usaha

Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan (4 x Rp. 2.000.000) = Rp 8.000.000

Pengurangan :
– Biaya Jabatan (5% x Rp 8.000.000) = Rp 400.000

Penghasilan Neto Sebulan (Rp 8.000.000 – Rp 400.000) = Rp 7.600.000

Penghasilan Neto Setahun (12 bulan x Rp 7.600.000) = Rp. 91.200.000

PTKP :
– Untuk diri Wajib Pajak sendiri = Rp 54.000.000
– Untuk Status Kawin = Rp 4.500.000
Total PTKP (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000) = Rp 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun (Rp 91.200.000 – Rp 58.500.000) = Rp 32.700.000

PPh 21 Terutang Setahun (5% x Rp 32.700.000) = Rp 1.635.000

PPh 21 Terutang Sebulan (Rp 1.635.000 / 12) = Rp 136.250

PPh 21 Terutang Per Minggu (Rp 136.250 / 4) = Rp 34.063

Jadi PPh 21 yang wajib dipotong atas gaji mingguan Budi adalah sebesar Rp. 34.063.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Mingguan

Setelah anda selesai menghitung berapa nominal pajak PPh 21 yang harus anda potong atas gaji mingguan yang diterima oleh pegawai tetap, selanjutnya anda harus membuat kode billing untuk membayarkan PPh 21 yang telah anda potong.

Kode akun pajak yang harus anda gunakan dalam pembayaran PPh 21 pegawai tetap dengan gaji mingguan ini yaitu 411121 dan menggunakan kode jenis setor 100.

Laporan SPT Masa PPh 21 Pegawai Tetap

Untuk pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap dengan gaji mingguan maka setiap masa pajak atau bulannya harus melaporkan pemotongan PPh 21 yang telah dilakukan ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan formulir atau aplikasi SPT Masa PPh Pasal 21.

Anda dapat mendownload Aplikasi dan/atau formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pada link berikut ini :

– Download Formulir SPT Masa PPh 21

– Download Aplikasi eSPT Masa PPh 21

Bagi pemberi kerja yang mempekerjakan pegawai tetap dengan diberikan imbalan atau gaji dengan periode mingguan, maka perlu untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPh 21 atas gaji mingguan yang diterima pegawai tetap ini.

Kesepakatan dalam aturan PER 16 tahun 2016 menyebutkan bahwa periode 1 bulan terdiri dari 4 mingu. Hal ini perlu selalu kita ingat dalam perhitungan PPh 21 gaji pegawai tetap.

Cara menghitung PPh 21 pegawai tetap dengan gaji mingguan telah kami uraikan pada pembahasan di atas beserta dengan contoh kasus perhitungannya.

Jangan lupa apabila anda telah melakukan pemotongan PPh 21 pegawi tetap gaji mingguan ini maka selanjutnya  anda harus menyetorkan PPh 21 tersebut ke kas negera dengan membuat kode billing pembayaran pajak terlebih dahulu.

Pembuatan kode billing pembayaran pajak ini tentu berhubungan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor Pajak yang khusus untuk pemotongan PPh 21 Pegawai tetap gaji mingguan ini anda harus menggunakan kode akun pajak 411121 dan kode jenis setor 100.

Setelah anda menyetorkan pph 21 yang ttelah anda potong , jangan lupa untuk melaporkannya secara bulanan ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh 21 atau aplikasi eSPT Masa PPh 21. Link download untuk formulir dan aplikasi eSPT Masa PPh 21 telah kami berikan pada uraian di atas.

Itulah pembahasan kita mengenai cara hitung PPh 21 pegawai tetap dengan gaji mingguan dan bila anda memiliki pertanyaan silahkan anda tuliskan pada kolom komentar yang ada du bawah. Sekian.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

18 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pindah NPWP Wajib Pajak

18 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Solusi ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid, ETAX-API-60014 : Not Found”

17 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung dan Bayar Pajak NPWP Usaha

17 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

17 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

18 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Mingguan

18 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pindah NPWP Wajib Pajak

18 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Solusi ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid, ETAX-API-60014 : Not Found”

17 Juni 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

18 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Mingguan

18 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pindah NPWP Wajib Pajak

18 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Solusi ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid, ETAX-API-60014 : Not Found”

17 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis