Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Explainers

Prosedur dan Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Minggu, 1 Februari 2026, 03:56
in Explainers
Reading Time: 4 mins read
0

Layanan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini diberikan kepada Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Prosedur Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pengusaha menyampaikan permohonan:
a. secara elektronik dan disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau

b. tertulis disampaikan:

  • secara langsung;
  • melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

dan disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan Pajak di Luar Kantor yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan atau tempat kegiatan Pengusaha..

Persyaratan dan Dokumen Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

a. Wajib Pajak orang pribadi:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing;
  • surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.

b. Wajib Pajak Badan:

  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP;
  • surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

c. Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan:

  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP;
  • surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

d. Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (joint operation):

  • fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
  • fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP;
  • surat pemyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Peraturan Terkait Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait prosedur dan syarat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini, silahkan tuliskan komentar anda pada kolom komentar yang ada di bawah.

RelatedPosts

10 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Simpel Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini

10 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini

1 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

1 Februari 2026
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

1 Februari 2026
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

1 Februari 2026
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

1 Februari 2026
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Solusi Unable To Create DSN e-SPT PPh 4 ayat 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

1 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

1 Februari 2026
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

1 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Simpel Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini

10 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini

1 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

1 Februari 2026
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

1 Februari 2026

Recent News

Cara Simpel Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini

10 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini

1 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

1 Februari 2026
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

1 Februari 2026

Virenial Bisnis – Media Berita Ekonomi & Bisnis

Virenial Bisnis adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu ekonomi dan bisnis nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

Bagian dari Virenial Network

© 2019-2026 Virenial Bisnis

Follow Us

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Sorotan

Breaking News
Pilihan Editor
Trending
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews

© 2024 Virenial Bisnis