Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Explainers

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Minggu, 1 Februari 2026, 03:58
in Explainers
Reading Time: 2 mins read
0

Layanan Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) pada KPP atau KP2KP.

Permohonan cetak ulang kartu NPWP, SKT dan SPPKP hanya dapat dilakukan secara tertulis setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal mulai terdaftar.

Prosedur Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  • Wajib Pajak menyampaikan permohonan cetak ulang pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keduukan dan/atau tempat kegiatan usaha;
  • Wajib Pajak orang pribadi menunjukkan KTP asli Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan pada seluruh KPP atau KP2KP.

Persyaratan dan Dokumen Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  • Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan cetak ulang kartu NPWP, SKT, dan atau SPPKP adalah sama dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan sebagai PKP.
  • Khusus Cetak Ulang Kartu NPWP Wajib Pajak orang pribadi cukup hanya dengan menunjukkan KTP orang pribadi bersangkutan.

Jangka Waktu Penyelesaian Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.

Peraturan Terkait Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

RelatedPosts

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

1 Februari 2026
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

1 Februari 2026
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

1 Februari 2026
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

1 Februari 2026
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

1 Februari 2026
Next Post
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Comments 0

  1. Anonim says:
    6 tahun ago

    Makasih min..

    Balas
  2. Dody Sulpiandy says:
    6 tahun ago

    Sama2..

    Balas
  3. Unknown says:
    6 tahun ago

    Hallo kakak,
    Saya sudah lama daftar NPWP tapi sampai sekarang belum mendapatkan kartu NPWP nya kak
    Minta sarannya dong

    Balas
  4. Windy says:
    5 tahun ago

    Malam, saya mau tny…kl cetak ulang PKP bisa online ga ya?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

1 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

1 Februari 2026
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

1 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

1 Februari 2026
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

1 Februari 2026
Refund Tiket Kereta Api Maksimal Cuma 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

1 Februari 2026

Recent News

Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

Kode Top Up Saldo DANA Lewat BCA dan Caranya

1 Februari 2026
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

1 Februari 2026
Refund Tiket Kereta Api Maksimal Cuma 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

1 Februari 2026

Virenial Bisnis – Media Berita Ekonomi & Bisnis

Virenial Bisnis adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu ekonomi dan bisnis nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

Bagian dari Virenial Network

© 2019-2026 Virenial Bisnis

Follow Us

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Sorotan

Breaking News
Pilihan Editor
Trending
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews

© 2024 Virenial Bisnis