Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Minggu, 29 Juni 2025, 10:24
in Pajak
Reading Time: 4 mins read
0

Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara menghitung PPh 21 yang Pajaknya ditanggung oleh pemberi kerja.

Praktik penggajian karyawan dengan klausul pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemberi kerja sudah cukup banyak terjadi di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Pajak atas gaji yang ditanggung oleh pemberi kerja ini bila dikaitkan dengan perhitungan PPh 21 maka akan memiliki aturan tersendiri terkait dengan apakah atas biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menanggung pajak penghasilan karyawannya dapat dibiayakan atau tidak dan juga dijadikan tambahan penghasilan karyawan atau tidak.

Saya akan memberikan penjelasan mengenai prinsip pengenaan PPh 21 saat pajak tersebut ditanggung oleh pemberi kerja, contoh perhitungan PPh 21 ditanggung pemberi kerja, dan mekanisme pembiayaan PPh 21 ditanggung pemberi kerja dalam laporan laba rugi komersil dan fiskal (pajak).

Prinsip yang Berlaku Untuk PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Terdapat prinsip yang berlaku ketika PPh 21 atas gaji karyawan ditanggung oleh pemberi kerja. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :

  1. PPh 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja tidak dihitung sebagai tambahan penghasilan karyawan;
  2. Biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk menanggung PPh 21 atas gaji karyawannya tidak dapat dibiayakan dalam perhitungan secara fiskal;
  3. Bila pemberi kerja yang menanggung PPh 21 gaji karyawannya adalah pemberi kerja yang atas penghasilannya dikenakan pajak yang bersifat final atau diperhitungkan dengan menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) maka nilai pajak yang ditanggung tersebut ditambahkan sebagai penghasilan tambahan yang diterima oleh karyawan.

Dengan berpegang pada prinsip perhitungan PPh 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja di atas maka dalam perhitungan laba rugi secara fiskal akan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Untuk dapat lebih memahami mengenai apa itu PPh 21 ditanggung oleh pemberi kerja, silahkan anda simak contoh atau ilustrasi berikut ini.

Andi bekerja pada PT ABC dengan gaji perbulan sebesar Rp 10.000.000. Andi sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Sesuai dengan perjanjian kerja dengan  PT ABC maka atas PPh 21 yang dikenakan terhadap gaji bulanan yang diterima oleh Andi akan ditanggung oleh PT ABC. Berapakah PPh 21 yang ditanggung oleh PT ABC atas gaji andi sebulan?

Jawaban atas pertanyaan di atas adalah sebagaimana uraian di bawah ini.

RelatedPosts

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

Cara Hitung PPh 21 Gaji Mata Uang Asing

Cara Login DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN

Gaji Sebulan = Rp 10.000.000

Pengurangan:
– Biaya Jabatan (5% x Rp 10.000.000) = Rp 500.000

Penghasilan Neto Sebulan (Rp 10.000.000 – Rp 500.000) = Rp 9.500.000

Penghasilan Neto Setahun (Rp 9.500.000 x 12 Bulan) = Rp 114.000.000

PTKP :
– Untuk diri Wajib Pajak = Rp 54.000.000
– Untuk status kawin = Rp 4.500.000
– Untuk 2 anak (Rp. 4.500.000 x 2 anak) = Rp 9.000.000
Total PTKP (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 9.000.000) = Rp 67.500.000

Penghasilan Kena Pajak (Rp 114.000.000 – Rp 67.500.000) = Rp 46.500.000

PPh 21 Terutang Setahun (5% x 46.500.000) = Rp 2.325.000

PPh 21 Terutang Sebulan (Rp 2.325.000 / 12 Bulan) = Rp 193.750

Dari perhitungan di atas maka PPh 21 atas gaji yang diterima oleh Andi setiap bulannya adalah sebesar Rp 193.750.

Atas PPh 21 sebesar Rp 193.750 yang harus dipotong dari gaji Andi ini ditanggung oleh pemberi kerja sehingga Andi menerima gajinya secara penuh tanpa potongan pajak PPh 21.

Mekanisme Pembiayaan PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja Dalam Laba rugi Komersil dan Fiskal

Dari contoh kasus perhitungan PPh 21 ditanggung oleh pmberi kerja yang telah dibahas di atas, maka nilai PPh 21 sebesar Rp 193.750 ini dibayarkan atau ditanggung oleh pemberi kerja dan atas biaya penanggungan PPh 21 ini tidak boleh dijadikan biaya dalam perhitungan laba rugi PT ABC secara fiskal (pajak) namun untuk perhitungan laba rugi secara komersil boleh saja dijadikan biaya.

Namun perlakuan atas PPh 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja ini akan berbeda bila pemberi kerja atau dalam contoh kasus di atas yaitu PT ABC adalah Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final atau dihitung berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit) maka atas PPh 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja tersebut harus ditambahkan dalam penghasilan pegawai yang bersangkutan ketika akan dihitung PPh 21 nya.

Setiap wajib pajak pemberi kerja wajib untuk memperhitungkan dan memotong pajak penghasilan atas gaji yang diberikan kepada karyawannya.

Pajak penghasilan yang terkait dengan gaji karyawan ini yaitu pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).

Cara untuk menghitung nilai PPh 21 terutang atas gaji karyawan telah kami uraikan pada pembahasan di atas.

Terdapat beberapa prinsip dalam perhitungan PPh 21 yang ditanggung pemberi kerja ini.

Yang pertama yaitu nilai PPh 21 yang terutang atas gaji karyawan bila ditanggung oleh pemberi kerja maka atas nilai PPh 21 tersebut tidak dapat dijadikan biaya atau pengurangan penghasilan pemberi kerja.

Yang kedua yaitu nilai PPh 21 yang ditanggung pemberi kerja bukan merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan saat kita menghitung PPh 21 terutangnya.

Dan yang ketiga adalah nilai PPh 21 yang ditanggung pemberi kerja harus dijadikan tambahan penghasilan bagi karyawan ketika kita menghitung PPh 21 terutangnya bila pemberi kerja tersebut dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final atau dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit).

Demikianlah bahasan kita mengenai PPh 21 ditanggung pemberi kerja ini dan bila anda ada pertanyaan terkait hal ini anda dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian dan terima kasih telah berkunjung ke situs ini.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

29 Juni 2025
Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

29 Juni 2025
Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

28 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Gaji Mata Uang Asing

28 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Login DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN

28 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

PKP (Pengusaha Kena Pajak) : Pengertian dan Cara Pengukuhan

27 Juni 2025
Next Post
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

26 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

12 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

29 Juni 2025
Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

29 Juni 2025
Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

29 Juni 2025
Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

28 Juni 2025

Recent News

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

29 Juni 2025
Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja

29 Juni 2025
Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

29 Juni 2025
Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

28 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis