Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Kamis, 25 September 2025, 07:20
in Pajak
Reading Time: 2 mins read
0

Pada artikel ini kita akan membahas mengenai ketentuan pajak atas pembelian bibit tanaman, ternak dan ikan yang dilakukan oleh bendahara pemerintah.

Pajak pemerintah pusat di Indonesia menganut sistem self assessment dan juga witholding. Sistem witholding inilah yang berkaitan dengan kewajiban pihak tertentu untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak pusat seperti PPh dan PPN.

Bendahara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dananya berasal dari APBN atau APBD merupakan salah satu pihak yang diwajibkan untuk menjadi pemotong atau pemungut pajak pusat.

Jadi ketika bendahara pemerintah membelanjakan dana yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut maka mereka harus menghitung dan melakukan pemungutan atau pemotongan pajak.

Salah satu jenis belanja pada satuan kerja atau SKPD yang rutin dilakukan di setiap tahun anggaran adalah belanja bibit, baik bibit tanaman, ikan maupun bibit hewan ternak.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah atas belanja bibit tanaman, ikan dan bibit ternak tersebut harus dipotong pajak? bila iya, apakah jenis pajak dan tarif pajak yang dikenakan?

Jawabannya adalah atas pembelian bibit ternak, ikan dan bibit tanaman tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) saja.

Tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5% (bila pihak penjual memiliki NPWP) atau 3% (bila pihak penjual belum memiliki NPWP).

Jangan lupa untuk memberikan salinan bukti setor pajak kepada pihak penjual sebagai bukti bagi mereka bahwa mereka telah dipungut pajak atas penjualan bibit tersebut.

RelatedPosts

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Harian

Pajak Atas Pembelian Kayu Oleh Bendahara Pemerintah

Bendahara pemerintah membayarkan pajak PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut ke kas negara dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411122 dan Kode Jenis Setor 910 (Bagi bendahara APBN) atau 920 (bendahara APBD) atau 930 (Bendahara desa).

Sekian penjelasan mengenai pajak atas pembelian bibit ikan, bibit ternak dan bibit tanaman ini. Bila anda memiliki pertanyaan seputar pajak, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah halaman artikel ini. Sekian.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

13 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Harian

13 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak Atas Pembelian Kayu Oleh Bendahara Pemerintah

13 Oktober 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

12 Oktober 2025
Next Post
Solusi Efiling Proses Upload Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Solusi eFaktur Error ETAX-API-00001 : Service Sedang Sibuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

25 September 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Oktober 2025
Begini Cara Mengisi Formulir NPWP Pribadi

Begini Cara Mengisi Formulir NPWP Pribadi

4 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

11 Oktober 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

13 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Harian

13 Oktober 2025

Recent News

Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

13 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Harian

13 Oktober 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis