Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Senin, 22 September 2025, 13:58
in Pajak
Reading Time: 2 mins read
0

Layanan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak dari status non-efektif menjadi efektif.

Prosedur Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP

Wajib Pajak menyampaikan permohonan secara tertulis:

  • secara langsung;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir,

disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja.

Persyaratan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP

  • formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif;
  • SPT Masa/Tahunan atau bukti pembayaran pajak atau dokumen yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.

Peraturan Terkait Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP ini, silahkan tuliskan komentar anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

RelatedPosts

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

Pajak atas Sewa Kendaraan

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

15 Oktober 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Oktober 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

13 Oktober 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

25 September 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Oktober 2025
Begini Cara Mengisi Formulir NPWP Pribadi

Begini Cara Mengisi Formulir NPWP Pribadi

4 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

11 Oktober 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

15 Oktober 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Oktober 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

14 Oktober 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

15 Oktober 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Oktober 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

14 Oktober 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis