Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Rabu, 14 Mei 2025, 05:45
in Pajak
Reading Time: 3 mins read
0

Direktorat Jenderal pajak mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan PPh final atas sewa tanah/bangunan, hal tersebut tertuang dalam fokus kebijakan teknis perpajakan.

Pada saat dikonfirmasi, DJP yunirwansyah mengatakan evaluasi atas PPh Final sewa tanah/bangunan yang sedang berproses.

Seperti yang tertuang dalam pasal 4 ayat 2 huruf d dari PPh kegiatan persewaan tanah/bangunan termamasuk penghasilan yang bisa dikenai pajak bersifat final.

Berikut objek pajak untuk PPh final atas penghasilan tersebut.

Objek PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Objek PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan yang berupa sewa atas tanah/bangunan seperti tanha, rumah, rumah susun, kondominium, apartemen, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan, yang termasuk gedung pertemuan yaitu seperti toko, rumah kantor, rumah toko, gudang, dan bangunan industry.
  • Jumlah bruto nilai persewaan ,merupakan seluruh jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, yang termasuk biaya prawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, dan service charge baik perjanjian yang dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

Pemotong PPh final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Ketentuan pemotong PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan dapat anda terapkan dengan mengacu pada beberap poin ketentuan.

Dilakukan pemotong oleh penyewa antara lain badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, kerja sa,ma operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Dalam hal penyewaan merupakan orang pribadi atau subjek pajak, selain yang disebutkan diatas, PPh disetor sendiri oleh yang menyewakan.

Orang pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong PPh yaitu:
Akuntan, arsitek, dokter, PPAT, kecuali PPAT yaitu camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan perpajakan bebas, orang pribadi yang menjalankan usaha, menyelenggarakan pembukuan dan sudah terdaftar sebagai WP dalam negeri.

RelatedPosts

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

Pajak atas Sewa Kendaraan

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

Tarif PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Tarif PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan, baik untuk orang pribadi maupun badan.

Direktorat Jenderal pajak mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan PPh final atas sewa tanah/bangunan, hal tersebut tertuang dalam fokus kebijakan teknis perpajakan 2021.

Begitulah penjelasan diatas bahwa dalam pasal 4 ayat 2 huruf d dari PPh kegiatan persewaan tanah/bangunan termamasuk penghasilan yang bisa dikenai pajak bersifat final.

Besar jumlah tarif PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan.

Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengunai Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

15 Juni 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis