Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Pajak atas Sewa Kendaraan

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Rabu, 14 Mei 2025, 05:45
in Pajak
Reading Time: 5 mins read
0

Salam hangat buat anda, kali ini kita akan membahas persoalan perpajakan terkait pajak atas jasa sewa kendaraan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa pada saat sekarang ini bisnis penyewaan mobil atau rent car sangat mudah untuk kita jumpai.

Berbagai alasan kebutuhan perjalanan membuat beberapa pihak dari Wajib Pajak melakukan penyewaan kendaraan baik berupa mobil maupun jenis kendaraan bermotor lainnya.

Wajib Pajak bendahara pemerintah dan badan usaha terkadang melakukan transaksi penyewaan kendaraan ini.

Perlu untuk kita ingat bahwa Wajib Pajak bendahara dan juga Wajib Pajak Badan merupakan pihak yang ditunjuk untuk memotong pajak.

Kemudian yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah perlakuan perpajakan atas belanja jasa sewa kendaraan ini? Jawabannya akan kita ulas di bawah ini terkait dengan jenis pajak yang dikenakan terhadap jasa penyewaan kendaraan, besaran tarif pajak yang diterapkan dan juga kode akun pajak dan kode jenis setor yang digunakan untuk menyetor pemotongan pajak atas belanja jasa sewa kendaraan ini. Silahkan anda simak uraiannya di bawah ini.

Jenis Pajak yang Dikenakan Terhadap Belanja Jasa Sewa Kendaraan

Penyewaan kendaraan bermotor dapat dilakukan baik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan maupun oleh Wajib Pajak Bendahara.

Jenis Pajak yang dikenakan atas jasa sewa kendaraaan ini berbeda untuk masing-masing jenis Wajib Pajak. Berikut akan saya jelaskan jenis pajak atas sewa kendaraan untuk masing-masing jenis Wajib Pajak yang melakukan penyewaan kendaraan.

a. Jenis Pajak atas Jasa Penyewaan Kendaraan bagi Wajib Pajak Bendahara

Apabila yang menyewa kendaraan adalah Wajib Pajak bendahara pemerintah, maka jenis pajak yang dapat digunakan yaitu PPh Pasal 23 dan juga PPN.

RelatedPosts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Namun perlu diingat kembali bahwa untuk bendahara pemerintah yang melakukan pemotongan pajak atas belanja sewa kendaraan ini yaitu untuk PPh 23 tidak ada batasan nilai transaksi jadi tetap dikenakan berapapun nilai sewa kendaraannya, sedangkan untuk PPN maka ada batasan dipungut bila nilai sewa kendaraaan lebih dari 1 juta rupiah.

b. Jenis Pajak atas Jasa Penyewaan Kendaraan bagi Wajib Pajak Badan

Apabila pihak penyewa kendaraan adalah Wajib Pajak Badan (CV, PT, Lembaga, Yayasan dll) maka jenis pajak yang dikenakan atas sewa kendaraan ini yaitu PPh Pasal 23 saja.

Sama dengan pada Wajib Pajak Bendahara bahwasanya prinsip dari pengenaan PPh Pasal 23 adalah tanpa batasan nilai sewa kendaraan sehingga akan tetap harus dipotong pajaknya berapapun nilai sewanya.

c. Jenis Pajak atas Jasa Penyewaan Kendaraan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Apabila dalam transaski sewa-menyewa kendaraan pihak yang menyewa adalah Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan maka tidak ada jenis pajak yang harus dipotong oleh pihak penyewa karena Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Setelah anda mengetahui jenis pajak apa saja yang harus dikenakan dalam transaksi sewa kendaraan untuk setiap jenis Wajib Pajak, maka selanjutnya saya akan menjelaskan mengenai tarif pajak atas sewa kendaraan tersebut. Silahkan disimak ya.

Tarif Pajak atas Jasa Sewa Kendaraan

Setelah anda tahu jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi sewa kendaraan, selanjutnya kita akan berikan besaran tarif pajak untuk setiap jenis pajak yang dikenakan terhadap belanja sewa kendaraan ini yaitu sebagai berikut :

  1. Untuk PPN maka dikenakan tarif sebesar 10% dari Nilai Transaksi (Dasar Pengenaan Pajak)
  2. Untuk PPh 23 dikenakan tarif sebesar 2% bila pihak yang menyewakan kendaraannya memiliki NPWP, atau 4% bila pihak yang menyewakan kendaraannya tidak memiliki NPWP.

Jangan lupa agar kebenaran penerapan tarif PPh pasal 23 dapat anda pertanggungjawabkan, mintalah fotokopi kartu NPWP dari pihak yang menyewakan kendaraaan tersebut.

Selanjutnya setelah anda mengetahui jenis pajak dan tarif pajak yang harus anda potong atas belanja sewa kendaraan ini, anda harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setor pajak untuk membuat kode billing pembayaran atas pajak yang telah anda potong. Uraiannya akan kami berikan di bawah ini.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor Pembayaran Pajak Sewa Kendaraan

Kode akun Pajak dan kode jenis setor pajak mutlak dibutuhkan untuk pembayaran pajak. Hal ini berkaitan dengan ketepatan pengenaan jenis dan tarif pajak atas transaksi sewa kendaraan. Berikut adalah kode akun pajak dan kode jenis setor untuk masing-masing jenis Wajib Pajak yang melakukan pemotongan.

a. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor Bila Pihak Pemotong Adalah Wajib Pajak Bendahara

  • Untuk PPN, kode akun pajak 411211 dan kode jenis setor 910 (Bendahara APBN) atau 920 (Bendahara APBD) atau 930 (Bendahara Desa)
  • Untuk PPh Pasal 23, kode akun pajak 411124 dan kode jenis setor 104

b. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor Bila Pihak Pemotong Adalah Wajib Pajak Badan

  • Untuk PPh Pasal 23, kode akun pajak 411124 dan kode jenis setor 104

Belanja jasa sewa kendaraan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Bendahara, Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak orang pribadi.

Atas belanja jasa sewa kendaraan ini harus dipotong pajaknya bila pihak yang menyewa adalah Wajib Pajak Bendahara atau Wajib Pajak Badan.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk melakukan pemotongan pajak atas jasa sewa kendaraan ini.

Apabila pihak yang menyewa kendaraan adalah bendahara pemerintah maka jenis pajak yang harus dipungut dan/atau dipotong adalah PPN dengan tarif 10% dan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (bila pihak yang menyewakan kendaraan memiliki NPWP) atau 4% (bila pihak yang menyewakan kendaraan tidak memiliki NPWP).

Kemudian apabila pihak yang menyewa kendaraan adalah Wajib Pajak badan, maka jenis pajak yang harus dipotong yaitu PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (bila pihak yang menyewakan kendaraan memiliki NPWP) atau 4% (bila pihak yang menyewakan kendaraan tidak memiliki NPWP).

Untuk kode akun pajak dan kode jenis setor atas potongan dan/atau pemungutan pajak sewa kendaraan telah diuraikan pada pembahasan di atas.

Jangan lupa bahwa untuk bendahara pemerintah wajib memungut PPN dari nilai sewa kendaraan apabila nilai sewa tersebut lebih dari 1 juta rupiah.

Itulah pembahasan mengenai pajak atas sewa kendaraan dan bila anda ingin bertanya silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah artikel ini. Sekian.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

14 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

14 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

14 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

14 Mei 2025
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

14 Mei 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

14 Mei 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

14 Mei 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

14 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

14 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

14 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

14 Mei 2025

Recent News

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

14 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

14 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

14 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

14 Mei 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis