Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Pindah NPWP Wajib Pajak

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Rabu, 17 September 2025, 03:09
in Pajak
Reading Time: 2 mins read
0

Layanan pindah NPWP Wajib Pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahan KPP pengadministrasi Wajib Pajak karena tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah KPP lain.

Prosedur Permohonan Pindah NPWP Wajib Pajak

a. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak secara tertulis:

  • secara langsung;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir,

dan disampaikan ke KPP/KP2KP sesuai wilayah kerja (KPP Terdaftar Lama atau KP2KP)

b. Wajib Pajak orang pribadi dapat menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak ke KPP Baru.

Persyaratan dan Dokumen Permohonan Pindah NPWP Wajib Pajak

Dokumen persyaratan permohonan pindah NPWP Wajib Pajak yaitu:

  • Formulir pemindahan Wajib Pajak
  • dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pindah NPWP

  • Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diterbitkan BPS, KPP Lama harus memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS;
  • KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama
  • KPP Baru mengirimkan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.

Peraturan Terkait Pemindahan NPWP Wajib Pajak

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait cara pindah NPWP Wajib Pajak ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

RelatedPosts

Pajak atas Sewa Kendaraan

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Oktober 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

13 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Harian

13 Oktober 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Mingguan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

25 September 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Oktober 2025
Begini Cara Mengisi Formulir NPWP Pribadi

Begini Cara Mengisi Formulir NPWP Pribadi

4 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

11 Oktober 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Oktober 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

14 Oktober 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Oktober 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

14 Oktober 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

14 Oktober 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis