Virenial Bisnis
  • Login
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Explainers

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Senin, 9 Februari 2026, 16:07
in Explainers
Reading Time: 3 mins read
0

Salam hangat buat anda, kali ini kita akan membahas mengenai perhitungan pajak atas belanja material lokal yang dilakukan oleh bendahara pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997 tentang Pajak Daerah, bahan galian golongan C / material lokal adalah adalah merujuk pada benda-benda berikut ini:

  1. Asbes
  2. Batu tulis
  3. Batu setengah permata
  4. Batu kapur
  5. Batu apung
  6. Batu permata
  7. Bentonit, Dolomit
  8. Feldspar
  9. Garam batu (halite)
  10. Grafit
  11. Granit
  12. Gips
  13. Kalsit
  14. Kaolin
  15. Leusit
  16. Magnesit
  17. Mika
  18. Marmer
  19. Nitrat
  20. Opsidien
  21. Oker
  22. Pasir dan Kerikil
  23. Pasir kuarsa
  24. Perlit
  25. Phospat
  26. Talk
  27. Tanah serap (fullers earth)
  28. Tanah diatome
  29. Tanah Liat
  30. Tawas
  31. Tras
  32. Yarosif
  33. Zeolit

Berdasarkan peraturan tersebut, pihak yang melakukan eksploitasi atau mengambil bahan galian golongan C tersebut dikenakan pajak daerah maksimal sebesar 20% (tergantung masing-masing daerah).

Kemudian bagaimana kaitan antara peraturan tersebut dengan belanja yang dilakukan oleh bendahara pemerintah atas material lokal?

Seperti kita ketahui bersama bahwa bendahara pemerintah erat kaitannya dengan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak pusat yaitu PPh dan PPN.

Perlu diingat bahwa PPh dan PPN merupakan jenis pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat selain juga PBB P3L.

Ketika bendahara pemerintah membeli bahan galian C atau material lokal tersebut maka bendahara wajib melakukan pemungutan pajak atas belanja yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah atas pembelian bahan galian C atau Material lokal tersebut dikenakan PPN dan/atau PPh?

Jawabannya adalah bendahara pemerintah harus memungut PPh 22 sebesar 1,5% (bila penjual memiliki NPWP) atau 3% (bila penjual belum memiliki NPWP)apabila nilai belanjanya lebih dari Rp. 2.000.000.

RelatedPosts

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Untuk PPN tidak dikenakan atas belanja material lokal. Tidak dipungutnya PPN ini tentunya bertujuan agar tidak tumpang tindih atas pajak daerah atas penjualan bahan galian C atau material lokal ini.

Bagaimana bila nilai pembelian atas bahan galian C atau material lokal di bawah Rp. 2.000.000? Tentunya pajak pusat yang harus dipungut oleh bendahara menjadi tidak ada.

Itulah penjelasan mengenai pajak atas pembelian material lokal atau bahan galian C. Apabila anda memiliki pertanyaan seputar pajak, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang ada di bawah artikel ini. Sekian.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

3 Maret 2026
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

1 Maret 2026
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

1 Maret 2026
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

28 Februari 2026
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

28 Februari 2026
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

28 Februari 2026
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Membuat dan Cetak Ulang Kode Billing Pajak

Comments 0

  1. Aleckave Pengulu Bersah says:
    5 tahun ago

    Kalau di beli melalui dana bos, berarti yg dibayar hanya pph 22 saja kah…
    dan penjula yg dimaksud apakah pemilik galian c atau truk yg mengangkutnya
    mohon pencerahannya
    terimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

23 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

9 Februari 2026
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

16 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

3 Maret 2026
Refund Tiket Kereta Api Maksimal Cuma 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

3 Maret 2026
Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api

Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api Serta Cara Cek Biayanya Secara Online

2 Maret 2026
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

2 Maret 2026

Recent News

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

3 Maret 2026
Refund Tiket Kereta Api Maksimal Cuma 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

3 Maret 2026
Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api

Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api Serta Cara Cek Biayanya Secara Online

2 Maret 2026
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

2 Maret 2026

Virenial Bisnis – Media Berita Ekonomi & Bisnis

Virenial Bisnis adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu ekonomi dan bisnis nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

Bagian dari Virenial Network

© 2019-2026 Virenial Bisnis

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • Virenial News
  • Sport News
  • Celeb Update
  • Tekno Updates
  • Review APK
  • Gaming World
  • PS Zone
  • Otomotif Center
  • Travel Guide
  • Food & Recipe
  • Bunda & Kids
  • Pusat Peraturan
  • Bisnis & Karir
  • Health Tips
  • Khazanah
  • Forum Diskusi

Sorotan

Breaking News
Pilihan Editor
Trending
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In