Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

Dody Sulpiandy by Dody Sulpiandy
Rabu, 7 Mei 2025, 05:55
in Pajak
Reading Time: 3 mins read
0

Salam hangat buat anda, kali ini kita akan membahas mengenai perhitungan pajak atas belanja material lokal yang dilakukan oleh bendahara pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997 tentang Pajak Daerah, bahan galian golongan C / material lokal adalah adalah merujuk pada benda-benda berikut ini:

  1. Asbes
  2. Batu tulis
  3. Batu setengah permata
  4. Batu kapur
  5. Batu apung
  6. Batu permata
  7. Bentonit, Dolomit
  8. Feldspar
  9. Garam batu (halite)
  10. Grafit
  11. Granit
  12. Gips
  13. Kalsit
  14. Kaolin
  15. Leusit
  16. Magnesit
  17. Mika
  18. Marmer
  19. Nitrat
  20. Opsidien
  21. Oker
  22. Pasir dan Kerikil
  23. Pasir kuarsa
  24. Perlit
  25. Phospat
  26. Talk
  27. Tanah serap (fullers earth)
  28. Tanah diatome
  29. Tanah Liat
  30. Tawas
  31. Tras
  32. Yarosif
  33. Zeolit

Berdasarkan peraturan tersebut, pihak yang melakukan eksploitasi atau mengambil bahan galian golongan C tersebut dikenakan pajak daerah maksimal sebesar 20% (tergantung masing-masing daerah).

Kemudian bagaimana kaitan antara peraturan tersebut dengan belanja yang dilakukan oleh bendahara pemerintah atas material lokal?

Seperti kita ketahui bersama bahwa bendahara pemerintah erat kaitannya dengan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak pusat yaitu PPh dan PPN.

Perlu diingat bahwa PPh dan PPN merupakan jenis pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat selain juga PBB P3L.

Ketika bendahara pemerintah membeli bahan galian C atau material lokal tersebut maka bendahara wajib melakukan pemungutan pajak atas belanja yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah atas pembelian bahan galian C atau Material lokal tersebut dikenakan PPN dan/atau PPh?

Jawabannya adalah bendahara pemerintah harus memungut PPh 22 sebesar 1,5% (bila penjual memiliki NPWP) atau 3% (bila penjual belum memiliki NPWP)apabila nilai belanjanya lebih dari Rp. 2.000.000.

RelatedPosts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Untuk PPN tidak dikenakan atas belanja material lokal. Tidak dipungutnya PPN ini tentunya bertujuan agar tidak tumpang tindih atas pajak daerah atas penjualan bahan galian C atau material lokal ini.

Bagaimana bila nilai pembelian atas bahan galian C atau material lokal di bawah Rp. 2.000.000? Tentunya pajak pusat yang harus dipungut oleh bendahara menjadi tidak ada.

Itulah penjelasan mengenai pajak atas pembelian material lokal atau bahan galian C. Apabila anda memiliki pertanyaan seputar pajak, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang ada di bawah artikel ini. Sekian.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

9 Mei 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

9 Mei 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Membuat dan Cetak Ulang Kode Billing Pajak

Comments 0

  1. Aleckave Pengulu Bersah says:
    5 tahun ago

    Kalau di beli melalui dana bos, berarti yg dibayar hanya pph 22 saja kah…
    dan penjula yg dimaksud apakah pemilik galian c atau truk yg mengangkutnya
    mohon pencerahannya
    terimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

7 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

9 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

7 Mei 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025

Recent News

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis