Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Pembetulan SPT PPN

Dody Sulpiandy by Dody Sulpiandy
Selasa, 6 Mei 2025, 04:16
in Pajak
Reading Time: 4 mins read
0

Kesalahan dalam membuat SPT PPN sering kali terjadi. Oleh karena itu, kalau hal tersebut terjadi. Ada hal yg perlu anda lakukan antara lain, mencari tahu cara pembetulan SPT PPN kurang bayar.

Karena, Direktorat jenderal pajak (DJP) membolehkan pembetulan SPT PPN jika sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ini Cara Pembetulan SPT PPN Kurang Bayar e-Faktur.

Pembetulan SPT masa PPN yang terjadi karena ada faktur pajak pengganti, retur, pembatalan faktur, dan keterlambatan menerbitkan faktur pajak.

Ada penyebab yang sering diutarakan oleh wajib pajak dikarenakan, karena adanya faktur pajak pengganti.

Di bawah ini ada cara pembetulan SPT PPN kurang bayar melalui aplikasi e-faktur yang bisa anda coba.

Cara Pembetulan SPT PPN

  • Pertama login ke aplikasi e-faktur.
  • Lalu pilih menu SPT.
  • Setelah itu pilih menu posting.
  • Buat pembetulan SPT Masa PPN yang ingin dibetulkan.
  • periksa jumlah dokumen pajak keluaran dan pajak masukan (PKPM) agar memastikan bahwa jumlahnya sesuai.
  • kalau sudah, klik postingan hingga muncul pemberitahuan, Data SPT sudah berhasil di bentuk.
  • Masuk kembali lagi ke menu SPT dan klik buka SPT.
  • Lalu pilih SPT pembetulan dan pilih buka SPT yang diubah.
  • Masuk ke formulir induk 1111, lalu priksa bagian-bagian yang anda betulkan.
  • Periksa bagian 11, apakah terdapat PPN kurang bayar, kalau ada,secepatnya lakukan pembayaran atas kurang bayar dan masukan ke dalam surat setoran pajak (SSP).
  • File CSV atau SPT yang diberikan ke pelaporan SPT masa PPN pembetulan, jika anda belum melakukan membayaran PPN kurang bayar maka tidak akan terbentuk.
  • priksa bagian VI, tidak lupa masukan tanggal SPT dan klik simpan.

Kalau kelengkapan administrasi dalam pembetulan SPT masa PPN sudah lengkap, seterusnya anda bisa membuat file CSV dan PDF yang akan dicetak dan dilaporkan ke kantor ke kantor pelayanan pajak (KPP).

jangan sampai lupa lampirkan SPT masa PPN normal dan dibetulkan ke bentuk hardcopy.

Dasar Hukum Pembetulan SPT Masa PPN

Dalam mempermudah melakukan pembetulan SPT masa PPN, perlu anda pahami dasar hukumnya, antara lain praturan direktorat jenderal pajak nomor PER-29/PJ/2015 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian atau penyampaian surat pemberitahuan masa pajak tambahan nilai.

RelatedPosts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Didalam praturan, ada hal-hal yang berkaitan dengan pembetulan SPT masa PPN tercantum dalam pasal 12 sampai pasal 15.

Simak penjelasannya dibawah ini:

1. Pasal 12

SPT masa PPN 1111 untuk masa pajak januari 2011, yang tersampaikan dalam bentuk dokumen eleketronik, SPT masa PPN pembetulan wajib juga dilampirkan ke bentuk dokumen elektronik.

SPT masa PPN dapat disampaikan ke dalam formulir hardcopy, SPT masa PPN pembetulannya dilampirkan dengan SPT yang dibetulan.

2. Pasal 13

Sebelum masa pajak januari 2011, pembetulan SPT masa PPN menggunakan formulir yang sama dengan formulir SPT masa PPN yang dibetulkan.

3. Pasal 14

Cara pembetulan SPT masa PPN yang diakibatkan karena adanya pergantian faktur pajak yang dilakukan setelah masa pajak april 2013, atas faktur pajak yang diterbitkan sebelum masa pajak 2013, sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam PER-24/PJ/2012.

4. Pasal 15

PKP wajib membuat e-faktur seperti yang dimaksud dalam pasal 5 dan melakukan pembetulan SPT masa PPN sebelum masa pajak.

Didalam melakukan pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT masa PPN sama dengan formulir SPT masa PPN yang dibetulkan.

Kesalahan dalam membuat SPT PPN yang sering kali terjadi.

Jangan sampai lupa lampirkan SPT masa PPN normal dan dibetulkan bentuk hardcopy.

Dalam peraturan ada hal-hal yang berkaitan dengan pembetulan SPT masa PPN tercantum dalam pasal 12 sampai pasal 15.

Itulah seluruh isi artikel kami kali ini mengenai cara pembetulan SPT PPN. Sekian dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

9 Mei 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

9 Mei 2025
Next Post
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

10 Cara Cek Nomor NPWP Online dan Offline

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

7 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

9 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

7 Mei 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025

Recent News

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis