Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Ganti Kartu NPWP Hilang atau Rusak

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Jumat, 6 Juni 2025, 04:52
in Pajak
Reading Time: 6 mins read
0

Hai sobat TutorialPajak, kali ini kita akan mengulas mengenai solusi lengkap bila kartu NPWP hilang atau rusak atau bila anda ingin mengganti kartu NPWP lama dengan yang baru.

Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebuah kartu yang berisikan informasi nama Wajib Pajak, nomor NIK Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak dan juga KPP tempat NPWP terdaftar.

Kartu NPWP saat ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengurusan banyak hal terkait bank, perizinan, lamaran kerja dan lain sebagainya.

Bagaimana jika anda mengalami kartu NPWP hilang? apa yang harus anda lakukan untuk mendapatkan kembali kartu NPWP anda?

Jawaban dari pertanyaan tersebut akan kita ulas secara lengkap dan akuran pada pembahasan kita kali ini tentang solusi kartu NPWP hilang 2024. Silahkan anda simak penjelasannya di bawah ini.

Solusi Kartu NPWP Hilang

Seperti telah anda ketahui, kartu NPWP saat ini dibutuhkan dalam banyak hal misalkan saja untuk mengurus pinjaman bank.

Lalu bagaimana jika kartu NPWP hilang? jangan khawatir karena kami akan menguraikan persyaratan cetak ulang kartu NPWP dan juga cara mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak buat anda.

Persyaratan Cetak Ulang Kartu NPWP Karena Kartu NPWP Hilang

Perlu untuk anda ketahui bahwa jenis wajib pajak terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan juga wajib pajak badan serta wajib pajak bendahara.

Begitu pula dengan persyaratan cetak ulang kartu NPWP dibedakan antara persyaratan cetak ulang kartu NPWP Pribadi dengan syarat cetak ulang NPWP Perusahaan atau Badan.

RelatedPosts

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

Pajak atas Sewa Kendaraan

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

1. Persyaratan Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi

Bagi anda yang kehilangan kartu NPWP, berikut adalah persyaratan pengajuan cetak ulang kartu NPWP Pribadi.

  • Mengisi dan mendandatangani formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP. Silahkan anda download formulirnya melalui link berikut ini : Download Formulir Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi;
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi kartu NPWP (jika ada).

2. Persyaratan Cetak Ulang Kartu NPWP Perusahaan atau Badan

Bagi anda yang memiliki CV, PT, Lembaga, Yayasan atau bentuk perusahaan atau badan lainnya juga dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak.

Syarat permohonan cetak ulang NPWP perusahaan atau badan bila kartu NPWP hilang adalah sebagai berikut ini.

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP. Anda dapat mendownload formulirnya di link berikut ini : Download Formulir Cetak Ulang Kartu NPWP Perusahaan atau Badan;
  • Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan;
  • Fotokopi KTP pengurus;
  • Fotokopi NPWP pengurus;
  • Fotokopi NPWP Perusahaan atau Badan (jika ada).

Cara Mengajukan Cetak Ulang Kartu NPWP Karena Kartu NPWP Hilang

Setelah anda melengkapai semua persyaratan pengajuan cetak ulang kartu NPWP yang telah disebutkan di atas, maka langkah selanjutnya untuk mengurus kartu NPWP hilang adalah sebagai berikut.

  1. Lengkapi semua persyaratan dokumen permohonan cetak ulang NPWP (sudah di jelaskan pada bahasan di atas);
  2. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat tempat NPWP anda terdaftar;
  3. Serahkan semua kelangkapan dokumen permohonan cetak ulang kartu NPWP ke petugas loket TPT;
  4. Bila persyaratan yang anda serahkan sudah lengkap, petugas loket TPT akan langsung mencetak ulang kartu NPWP anda.

Baca juga : Cara Cek NPWP Secara Online Terbaru

Solusi Pertanyaan Lainnya Terkait Kartu NPWP Hilang

Selanjutnya kita akan membahas seputar pertanyaan-pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh wajib pajak terkait dengan masalah kartu NPWP hilang sebagai berikut.

1. Bila kartu NPWP rusak, apakah bisa diganti dengan kartu NPWP yang baru ?

Bila kartu NPWP yang anda miliki mengalami kerusakan baik rusak ringan atau rusak berat, maka anda tetap dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP dengan persyaratan dan cara pengajuan cetak ulang yang sama dengan prosedur untuk kartu NPWP hilang seperti yang telah kami uraikan pada pembahasan di atas.

2. Bagaimana cara mengganti kartu NPWP lama dengan yang baru ?

Bagi anda yang masih menyempan kartu NPWP namun sudah usang atau masih menggunakan format kartu NPWP yang lama, anada dapat mengajukan permohonan cetak ulang Kartu NPWP yang baru dengan persyaratan dan cara pengajuan yang sama dengan pengajuan karena kartu NPWP hilang seperti yang telah kami uraikan pada pembahasan di atas.

3. NPWP hilang di luar kota, bagaimana cara mengurusnya ?

Bila kartu NPWP anda hilang di luar kota maka tidak menjadi masalah yang serius karena persyaratan permohonan cetak ulang kartu NPWP tidak harus menggunakan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.

Kami menyayangkan masih ada referensi di internet yang menyatakan bahwa permohonan cetak ulang kartu NPWP harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian, padahal tidak demikian adanya.

Anda tetap dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP tanpa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Kartu NPWP online atau cetak kartu NPWP secara online, apakah bisa ?

Layanan cetak kartu NPWP secara online sampai dengan saat ini tidak dapat dilakukan, Segala hal terkait pencetakan kartu NPWP harus dilakukan secara offline atau manual dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke KP2KP terdekat tempat NPWP anda terdaftar.

5. NPWP hilang sudah lama, bagaimana cara mengurusnya?

Bila kartu NPWP anda sudah hilang sejak lama, hal ini bukanlah hal yang harus anda khawatirkan karena persyaratan cetak ulang kartu NPWP saat ini sangat mudah karena tidak harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.

Anda dapat melihat persyaratan cetak ulang kartu NPWP pada pembahasan di atas.

6. Apakah ada aplikasi cetak kartu NPWP ?

Sampai dengan saat ini belum tersedia aplikasi cetak kartu NPWP. Pencetakan kartu NPWP hanya dapat dilakukan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP anda terdaftar. Silahkan baca uraian di atas untuk mengetahui syarat dan cara mengajukan cetak ulang kartu NPWP di Kantor Pelayanan Pajak.

7. Kartu NPWP hilang dan lupa nomor nya, apakah masih bisa dicetak lagi ?

Bila kartu NPWP anda hilang dan anda lupa nomor NPWP anda, jangan khawatir karena anda tetap dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak. Anda hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP dan persyaratan lainnya seperti telah kami uraikan pada pembahasan di atas.

Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai solusi kartu NPWP hilang. Bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

15 Juni 2025
Next Post
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Pembetulan SPT PPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis