Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Begini Perhitungan PPh Final 0,5% Untuk UMKM

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Senin, 23 Juni 2025, 06:51
in Pajak
Reading Time: 6 mins read
0

Hai sobat, kali ini kita akan membahas mengenai PPh final UMKM yaitu PPh final 0,5%.

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh khususnya oleh pengusaha atau UMKM akan dikenakan PPh final 0,5%.

Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait dengan tarif PPh final untuk UMKM ini.

Lalu pada dasarnya apakah yang dimaksud dengan PPh final? kemudian apa perbedaan PPh final dan PPh tidak final? berapa tarif PPh final dan bagaimana cara menghitungnya?

Semua pertanyaan di atas akan kita bahas secara lengkap pada uraian berikut ini. Silahkan disimak ya.

Pengertian PPh Final

Pajak Penghasilan Final atau PPh final adalah pajak yang dikenakan berdasarkan tarif serta dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diperoleh atau diterima pada tahun berjalan.

PPh final yang dipotong oleh pihak lain ataupun yang disetor sendiri bukanlah pembayaran dimuka atas PPh terutang namun merupakan pelunasan secara langsung atas PPh terutang.

Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final

Selain terdapat istilah PPh final yang pengertiannya telah kita bahas pada uraian di atas, terdapat pula lawan katanya yaitu PPh tidak final atau PPh non final.

Perbedaan PPh final dan PPh tidak final adalah terletak pada selesai atau tidaknya proses perhitungan pajak yang sebenarnya terutang atas suatu transaksi atau penghasilan.

RelatedPosts

8 Fungsi NPWP dan Manfaatnya

Cara Hitung PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

4 Fungsi Pajak Menurut Para Ahli

Dengan kata lain, misalkan anda telah membayar PPh final atas usaha toko anda, maka pada saat anda menyusun laporan SPT Tahunan maka atas penghasilan toko anda tidak akan terdapat kurang bayar pajak alias nihil.

Namun akan berbeda bila ketika anda sebagai karyawan kemudian atas gaji arau honor anda telah dipotong dan dibayarkan pajaknya oleh pemberi kerja, maka pada saat anda menyusun laporan SPT Tahunan atas penghasilan anda dari gaji atau honor ini akan dihitung ulang besaran PPh terutang yang sebenarnya.

Jadi gaji atau honor merupakan objek PPh tidak final dimana jumlah pajak yang dipotong pada saat anda menerima gaji atau honor tersebut setiap bulannya merupakan jumlah PPh terutang sementara saja.

Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu UU Nomor 36 tahun 2008, jenis penghasilan yang dikenakan PPh final diatur dalam Pasal 4 ayat 2.

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh final yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh adalah sebagai berikut:

  1. PPh final atas dividen
  2. PPh final atas jasa konstruksi
  3. PPh final atas transaksi saham
  4. PPh final UMKM
  5. PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  6. PPh final atas hadiah undian
  7. PPh final atas bunga simpanan
  8. PPh final atas bunga obligasi
  9. PPh final atas SHU koperasi

Seperti dapat anda lihat pada daftar jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di atas, PPh final untuk UMKM merupakan salah satu yang diatur sebagai turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yaitu PP 23 tahun 2018.

PPh Final 0,5% Untuk UMKM Sesuai PP 23 Tahun 2018

Tarif PPh final untuk UMKM yang terbaru mengacu pada PP 23 yang diterbitkan pada tahun 2018.

Peraturan Pemerintah ini mengganti Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur tentang tarif PPh final untuk UMKM yaitu PP 46 tahun 2013.

Saat ini tarif pajak yang berlaku untuk UMKM yaitu PPh final 0,5%, dimana sebelumnya sebesar 1% berdasarkan PP 46 tahun 2013.

PPh Final 0,5 Berlaku Kapan?

Terkait dengan banyaknya pertanyaan mengenai PPh final 0,5% berlaku kapan, jawabannya adalah peraturan atau tarif PPh final ini berlaku mulai masa pajak atau bulan juli tahun 2018.

Jadi bagi anda yang belum membayar PPh final atas usaha anda untuk bulan juli 2018, maka perhitungan pajaknya menggunakan rumus 0,5% dikalikan dengan omset usaha yang anda peroleh pada bulan juli 2018.

Contoh Soal dan Jawaban PPh Final 0,5%

Agar anda lebih memahami mengenai bagaimana cara menghitung PPh final UMKM ini, silahkan anda simak contohnya berikut ini.

Anto memiliki sebuah toko mainan. Pada bulan Juli 2019, omset toko mainan milik anto yaitu sebesar Rp 15.000.000. Berapakah PPh final yang harus dibayar oleh Anto?

Jawabannya adalah dengan mengalikan tarif PPh final 0,5% dengan omset bulan Juli (0,5% X Rp 15.000.000), sehingga jumlah PPh final yang harus dibayar oleh Andi yaitu Rp 75.000.

Jumlah PPh final untuk omset bulan Juli ini harus dibayarkan oleh Anto ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan Agustus 2019.

Anto tidak perlu melaporkan pembayaran PPh final ini ke Kantor Pelayanan Pajak.

Terkait dengan cara pembayaran PPh final dan juga pelaporannya akan kami bahas di bawah ini.

Cara Bayar Pajak PPh Final 0,5% Untuk UMKM

Bila anda sudah mengerti bagaimana cara menghitung berapa PPh final atas usaha yang harus anda bayar, maka selanjutnya anda harus tahu bagimana cara membayar PPh final tersebut ke kas negara.

Pembayaran PPh final dapat dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut.

  1. Melalui teller kantor Pos;
  2. Melalui teller Bank;
  3. Melalui ATM
  4. Melalui Internet Banking;
  5. Melalui Mobile Banking;
  6. Melalui Tokopedia.

Namun perlu untuk anda ketahui bahwa sebelum anda dapat melakukan pembayaran PPh final melalui cara-cara yang telah disebutkan di atas, sebelumnya anda harus membuat kode billing terlebih dahulu.

Kode billing pembayaran pajak adalah sebuah kode atau rangkaian digit yang dibentuk oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan dalam pembayaran pajak.

Setelah anda membuat kode billing maka selanjutnya anda tinggal membayar pajak anda melalui metode-metode pembayaran pajak yang telah disebutkan di atas dengan menggunakan kode billing yang telah anda miliki tersebut.

Cara membuat kode billing pembayaran pajak dan cara pembayaran pajak dapat anda baca secara lebih lengkap dalam artikel berikut : Cara Membuat Kode Billing Pembayaran Pajak.

Pelaporan PPh final 0,5%

Banyak pertanyaan mengenai apakah pph final harus dilaporkan? jawabannya yaitu untuk pembayaran PPh final 0,5% bulanan tidak perlu anda laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Kewajiban anda hanyalah membayar PPh final UMKM ini secara bulanan saja.

Namun dalam periode satu tahun sekali yaitu pada periode Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya, anda harus tetap melaporkan PPh final anda dalam SPT Tahunan.

Anda dapat membaca mengenai cara melaporkan pajak pribadi pada artikel berikut : Cara Menghitung dan Melaporkan Pajak Penghasilan Pribadi.

Cara Cek PPh Final yang Sudah Dibayar

Bagi anda yang telah melakukan pembayaran PPh final 0,5% untuk UMKM, anda memiliki kewajiban untuk menyimpan dokumen dan/atau bukti pembayaran PPh final anda selama 10 tahun.

Hal ini untuk memudahkan anda ketika ingin menghitung berapa PPh final yang telah anda bayarkan ke kas negara sekaligus juga menjadi bukti bahwa anda sudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Namun bila anda kehilangan bukti setoran PPh final maka anda juga dapat meminta rekap pembayaran PPh final yang sudah anda bayar tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP anda terdaftar.

Demikianlah bahasan kita kali ini mengenai PPh final 0,5% untuk UMKM. Bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

8 Fungsi NPWP dan Manfaatnya

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

23 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

4 Fungsi Pajak Menurut Para Ahli

22 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Syarat dan Cara Membuat NPWP Perorangan dan Badan

22 Juni 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

8 Fungsi NPWP dan Manfaatnya

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

23 Juni 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

8 Fungsi NPWP dan Manfaatnya

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

23 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis