Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Hitung PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Selasa, 24 Juni 2025, 08:41
in Pajak
Reading Time: 6 mins read
0

Apa kabar pembaca setia Tutorial Pajak? Semoga anda dalam keadaan sehat. Kali ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara menghitung PPh 21 atas rapel kenaikan gaji.

Tentunya bila anda adalah seorang karyawan atau pegawai sangat menantikan adanya kenaikan gaji. Kenaikan gaji ini merupakan hal yang lumrah terjadi di dunia kerja.

Terkait dengan perpajakan, gaji yang diterima oleh seorang karyawan atau pegawai merupakan salah satu bentuk penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan khususnya pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).

Kenaikan gaji biasanya didasari oleh Surat Keputusan Kenaikan Gaji dan biasanya waktu efektifnya berlaku mundur.

Misalkan saja Surat Keputusan Kenaikan Gaji dikeluarkan pada bulan Juni 2019 namun dinyatakan dalam isi surat keputusan tersebut bahwa kenaikan gaji dimulai pada bulan Januari 2019 sehingga hal ini akan akan membuat pegawai yang mendapat kenaikan gaji akan mendapatkan rapel atas kenaikan gaji tersebut.

Dengan metode penggajian dibayarkan pada awal bulan berikutnya untuk bulan kerja sebelumnya, maka untuk contoh di atas rapel kenaikan gaji yang akan diterima adalah sebanyak 5 bulan (gaji awal bulan Februari s.d. gaji awal bulan Mei) yaitu sebanyak 5 bulan yang belum memperhitungkan kenaikan gaji.

Dalam pembahasan selanjutnya kita akan menguraikan mengenai contoh perhitungan PPh 21 atas rapel kenaikan gaji, kode akun pajak dan kode jenis setornya dan juga cara melaporkan pemotongan PPh 21 atas rapel kenaikan gaji tersebut. Simak uraiannya di bawah ini ya.

Contoh Perhitungan PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

Seperti telah kita bahas pada pembukaan di atas, kita contohkan bapak Dodi mendapatkan SK Kenaikan gaji pada bulan Juni 2019 dimana disebutkan dalam SK Kenaikan Gaji tersebut bahwa kenaikan gaji dimulai untuk bulan januari 2019. Gaji per bulan yang diterima Dody sebelum mendapatkan kenaikan adalah sebesar Rp 5.000.000 dan mendapatkan kenaikan sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp. 6.000.000 per bulannya. Status Dody belum menikah. Rapel kenaikan gaji akan diberikan pada Dody pada bulan Juni 2019. Berapakah PPh 21 yang harus dipotong atas uang rapel kenaikan gaji tersebut?

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah sebagai berikut. Pertama kita hitung dulu PPh 21 yang sudah dipotong atas gaji yang dibayar awal bulan Februari sampai dengan awal bulan Mei sebagai berikut:

RelatedPosts

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

Begini Perhitungan PPh Final 0,5% Untuk UMKM

4 Fungsi Pajak Menurut Para Ahli

Syarat dan Cara Membuat NPWP Perorangan dan Badan

Penghasilan sebulan = Rp 5.000.000

Pengurangan :
-Biaya Jabatan (5% X Rp 5.000.000) = Rp 250.000

Penghasilan Neto sebulan (Rp 5.000.000 – Rp 250.000) = Rp 4.750.000

Penghasilan Neto Setahun (12 Bulan X Rp 4.750.000) = Rp 57.000.000

PTKP :
– Untuk diri Wajib Pajak = Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (Rp 57.000.000 – Rp 54.000.000) = Rp 3.000.000

PPh 21 Terutang Setahun (5% X Rp 3.000.000) = Rp 150.000

PPh 21 Terutang Sebulan (Rp 150.000 / 12 Bulan) = Rp 12.500

Jadi PPh 21 yang dipotong atas gaji Dody sebelum adanya kenaikan gaji adalah sebesar Rp 12.500 tiap bulannya.

Langkah kedua adalah kita hitung PPh 21 setelah adanya kenaikan gaji:

Penghasilan sebulan = Rp 6.000.000

Pengurangan:
Biaya Jabatan (5% X Rp 6.000.000) = Rp 300.000

Penghasilan Neto Sebulan (Rp 6.000.000 – Rp 300.000) = Rp 5.700.000

Penghasilan Neto Setahun (12 Bulan X Rp 5.700.000) = Rp 68.400.000

PTKP:
– Untuk diri Wajib Pajak = Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (Rp 68.400.000 – Rp 54.000.000) = Rp 12.400.000

PPh 21 Terutang Setahun (5% X Rp 12.400.000) = Rp 620.000

PPh 21 Terutang Sebulan (Rp 620.000 / 12 bulan) = Rp 51.667

Selanjutnya setelah kita mengetahui PPh 21 per bulan setelah adanya kenaikan gaji yaitu menghitung selisih antara PPh 21 yang seharusnya dibayar berdasarkan gaji baru dengan PPh 21 yang sudah dipotong berdasarkan gaji lama selama 5 bulan tersebut.

PPh 21 yang seharusnya dipotong sesuai gaji baru sejak awal Februari sampai awal Mei ( 5 bulan X 51.667) = Rp 258.335

PPh 21 yang sudah dipotong berdasarkan gaji lama sejak awal Februari sampai awal Mei (5 bulan X Rp 12.500) = Rp 62.500

Selisih PPh 21 yang dipotong selama 5 bulan antara sebelum kenaikan gaji dan setelah kenaikan gaji (Rp 258.335 – Rp 62.500) = Rp 195.835

Jadi, PPh 21 yang harus dipotong untuk pembayaran uang rapel kenaikan gaji yang diberikan kepada Dody pada bulan Juni tersebut adalah sebesar Rp 195.835.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

Setelah anda menghitung dan mengetahui berapa jumlah PPh 21 yang harus dipotong untuk uang rapel kenaikan gaji tersebut, anda harus menyetorkan potongan PPh 21 tersebut ke kas negara dengan membayarkannya melalui Bank atau kantor POS Indonesia.

Sebelum melakukan penyetoran PPh 21 tersebut ke kas negara tentunya anda sudah tahu bahwa anda harus membuat kode billing pembayaran pajak terlebih dahulu.

Kode billing erat kaitannya dengan kode akun pajak dan kode jenis setor yang tepat terkait dengan potongan PPh 21 atas rapel kenaikan gaji ini.

Kode akun pajak yang harus anda gunakan yaitu 411121 dan kode jenis setor 100.

Batas waktu penyetoran potongan PPh 21 adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan. Bila kita melanjutkan contoh perhitungan di atas maka anda harus menyetorkan potongan PPh 21 atas rapel kenaikan gaji tersebut paling lambat tangal 10 juli 2019.

Cara Lapor Pemotongan PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

Setelah anda menghitung kemudian menyetorkan potongan PPh 21 rapel kenaikan gaji, selanjutnya anda harus melaporkan pemotongan PPh 21 tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Anda dapat melaporkannya secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak atau ke KP2KP tempat NPWP anda terdaftar dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang dapat anda download pada link berikut ini : Download Formulir SPT Masa PPh pasal 21.

Anda juga dapat melaporkan pemotongan PPh 21 rapel kenaikan gaji ini secara online dengan terlebih dahulu mengisi rincian dan membuat CSV melalui aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21 yang dapat anda download pada link berikut ini : Download aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21.

Jangka waktu pelaporan SPT Masa 21 yaitu tanggal 20 bulan selanjutnya setelah bulan terjadinya pemotongan. Jika melanjutkan contoh perhitungan di atas maka anda paling lambat melakukan pelaporan SPT Masa PPh pasal 21 pada tanggal 20 Juli 2019.

Perhitungan PPh 21 atas Rapel kenaikan gaji memiliki cara tersendiri dalam perhitungannya.

Anda harus menghitung PPh 21 atas gaji sebelum adanya kenaikan dan anda juga harus menghitung PPh 21 setelah adanya kenaikan gaji.

Kemudian anda dapat menentukan besaran PPh 21 yang harus dipotong atas rapel kenaikan gaji dengan cara menghitung selisih antara PPh 21 setelah kenaikan gaji dengan PPh 21 yang telah dipotong selama gaji lama sepanjang periode rapel.

Selanjutnya setelah anda selesai menghitung PPh 21 atas rapel kenaikan gaji tersebut anda harus menyetorkannya ke kas negara dengan cara membuat kode billing pembayaran pajak (kode akun pajak 411121 dan kode jenis setor 100) terlebih dahulu dan kemudian menyetorkannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan PPh 21.

Selain anda harus menyetorkan potongan PPh 21 anda juga harus melaporkan pemotongan PPh 21 atas rapel kenaikan gaji tersebut ke DJP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan dengan menggunakan formulit SPT Masa PPh Pasal 21 atau bisa menggunakan aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21 (telah kami sediakan link download formulir dan juga aplikasi eSPT Masa PPh pasal 21 pada pembahasan di atas).

Demikian pembahsan kita mengenai cara menghitung PPh 21 atas rapel kenaikan gaji ini dan bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini anda dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

23 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Begini Perhitungan PPh Final 0,5% Untuk UMKM

23 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

4 Fungsi Pajak Menurut Para Ahli

22 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Syarat dan Cara Membuat NPWP Perorangan dan Badan

22 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Cek Apakah Efaktur Diblokir Firewall

22 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

23 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Begini Perhitungan PPh Final 0,5% Untuk UMKM

23 Juni 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

24 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengaktifan NPWP yang Non-Efektif

23 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Begini Perhitungan PPh Final 0,5% Untuk UMKM

23 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis