Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Membuat Kode Billing Melalui DJP Online

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Jumat, 13 Juni 2025, 02:56
in Pajak
Reading Time: 5 mins read
0

Hai sobat, kali ini kita akan membahas mengenai DJP Online Billing khususnya mengenai cara membuat kode billing melalui situs DJP Online.

DJP Online Billing atau sering disebut dengan SSE 2 adalah sarana pembuatan kode billing pajak secara online melalui situs DJP Online.

Wajib pajak yang akan membayarkan kewajiban pajaknya terlebih dahulu harus membuat kode billing.

Sebenarnya banyak cara membuat kode billing yang dapat digunakan oleh wajib pajak dan situs DJP Online ini merupakan salah satu sarananya.

Pengertian Kode Billing Pajak

Kode billing pajak adalah serangkaian angka yang berisi informasi pembayaran pajak seperti NPWP pembayar pajak, kode jenis pajak, kode jenis setor, masa pajak, tahun pajak dan juga nilai pembayaran pajak.

Bentuk cetakan kode billing pajak adalah seperti yang dapat anda lihat pada gambar di bawah ini.

Cara Membuat Kode Billing Melalui DJP Online
Contoh Cetakan Kode Billing Pajak

Seperti dapat anda lihat pada gambar cetakan kode billing di atas, yang dimaksud dengan kode billing pajak adalah serangkaian digit angka yang ada di sebelah kanan tulisan “ID BILLING“.

Pada cetakan kode billing pajak juga terdapat informasi mengenai jangka waktu berlakunya kode billing tersebut yaitu ditunjukkan pada tanggal yang tertulis di sebelah kanan tulisan “MASA AKTIF”.

Artikel terkait : Cara Menghitung PPh Final 0,5% Untuk UMKM

Pengertian Sistem e-Billing Pajak

Yang dimaksud dengan sistem e-Billing pajak adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana pembuatan kode billing secara online melalui situs DJP Online.

RelatedPosts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2016 menerapkan pembayaran pajak dengan sistem MPN G2 yang mengharuskan wajib pajak untuk membuat kode billing terlebih dahulu sebelum dapat membayarkan pajaknya.

Pengertian Aplikasi DJP Online

Aplikasi DJP Online adalah situs atau aplikasi online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan dengan cara e-Filing dan juga sebagai sarana untuk pembuatan kode billing pajak.

Artikel terkait : Cara Permohonan Surat Keterangan PP 23 Untuk UMKM

Cara Membuat Kode Billing Melalui SSE Pajak versi 1

Pembuatan kode billing melalui situs SSE Pajak versi 1 atau sering disebut SSE1 saat ini sudah tidak dapat digunakan karena aplikasi ini telah diganti dengan versi yang lebih sempurna yaitu SSE versi 2 dan SSE versi 3 (SSE2 dan SSE3).

Anda dapat mengakses situs SSE versi 1 ini pada link beriktut ini https://sse.pajak.go.id/index.aspx.

Cara Membuat Kode Billing Pajak Melalui SSE Pajak Versi 2 atau DJP Online

SSE Pajak versi 2 atau sering disebut dengan SSE2 adalah aplikasi pembuatan kode billing secara online yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi SSE versi 1.

Aplikasi SSE 2 ini terletak di dalam situs DJP Online sehingga bagi anda yang sudah memiliki akun DJP Online akan langsung dapat menggunakan layanan ini.

Anda dapat mengakses SSE 2 dengan terlebih dahulu login di situs DJP Online yang dapat anda akses pada link https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Setelah anda login ke situs DJP Online, selanjutnya akan muncul tampilan halaman seperti pada gambar di bawah ini.

Cara Membuat Kode Billing Melalui DJP Online
Tampilan halaman awal DJP Online

Pada halaman awal setelah anda login di situs DJP Online seperti pada gambar di atas, layanan e-Billing atau SSE2 ini dapat langsung anda akses dengan meng-klik gambar logo “e-Billing System” yang ada di sebelah kiri logo e-Filing.

Artikel terkait : Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN

Setelah anda meng-klik logo e-Billing system tersebut, anda akan langsung masuk ke halaman SSE Pajak versi 2 atau SSE 2 seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

Cara Membuat Kode Billing Melalui DJP Online
Situs SSE Pajak Versi 2 (SSE2)

Selanjutnya silahkan anda klik kolom paling kiri yang berwarna hijau dan bertuliskan “Isi SSE” dan lanjutkan dengan pembuatan kode billing pajak.

Artikel terkait : Solusi Lengkap Apabila Lupa EFIN Pajak

Cara Membuat Kode Billing Pajak Melalui SSE Pajak Versi 3 Tanpa EFIN

SSE Pajak versi 3 atau SSE 3 adalah aplikasi online untuk pembuatan kode billing pajak yang ditujukan bagi wajib pajak yang tidak memiliki akun DJP Online.

Jadi bila saat ini anda belum memiliki akses atau akun DJP online, anda dapat menggunakan aplikasi SSE 3 ini sebagai sarana untuk pembuatan kode billing.

Anda dapat mengakses situs SSE Pajak versi 3 ini pada link berikut https://sse3.pajak.go.id/.

Bila anda sebelumnya belum pernah menggunakan SSE pajak versi 3 ini, anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan meng-klik menu “Belum punya akun?” seperti yang ditunjukkan pada gambar di atas.

Artikel terkait : Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Mudah

Proses pembuatan kode billing dapat anda lakukan baik melalui situs SSE Pajak versi 2 maupun SSE Pajak versi 3.

Bila anda ingin menggunakan SSE versi 2, anda dapat mengaksesnya melalui situs DJP Online dan anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu dengan cara melakukan registrasi dengan cara yang telah kami uraiakan pada artikel terkait di bawah ini.

Artikel terkait : Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN

Sedangkan untuk membuat kode billing melalui situs SSE Pajak versi 3, anda dapat mengaksesnya melalui link https://sse3.pajak.go.id/.

Bagi anda sudah memiliki akun DJP Online, anda dapat langsung menggunakan SSE 2, namun bila anda belum memiliki akun DJP Online, anda dapat menggunakan SSE 3.

Jika anda memiliki pertanyaan terkait cara membuat kode billing melalui DJP Online ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

1 Juli 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

1 Juli 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

30 Juni 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

30 Juni 2025
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

30 Juni 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

29 Juni 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

26 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

12 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

1 Juli 2025
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

1 Juli 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

1 Juli 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

30 Juni 2025

Recent News

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

1 Juli 2025
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

1 Juli 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

1 Juli 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

30 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis