Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Menambah Database eSPT Badan Dengan Setting ODBC eSPT

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Selasa, 10 Juni 2025, 00:35
in Pajak
Reading Time: 4 mins read
0

Pada artikel ini kita akan membahas mengenai cara menambah database eSPT badan dan juga eSPT jenis lainnya agar aplikasi eSPT dapat digunakan untuk beberapa NPWP dalam satu laptop atau PC.

Bagi Wajib Pajak yang kebetulan memiliki beberapa NPWP, maka ketika akan menggunakan aplikasi ESPT akan membutuhkan ESPT yang dapat digunakan untuk beberapa NPWP.

Lalu bagaimana cara setting eSPT badan agar dapat digunakan untuk beberapa NPWP ini? caranya akan kita bahas secara lengkap pada uraian di bawah ini.

Cara Menambah Database eSPT Badan dan Jenis eSPT Lainnya

Cara menambah database eSPT Badan dan jenis eSPT lainnya agar dapat digunakan untuk beberapa NPWP dapat dilakukan dengan melakukan beberapa langkah.

Setting ODBC untuk database eSPT diperlukan ketika menggunakan aplikasi eSPT PPh 23, eSPT Tahunan PPh OP, eSPT PPh Pasal 4 ayat 2, eSPT Badan 1771.

ODBC atau Open Database Connectivity merupakan koneksi terbuka antar basis data. Nah ODBC inilah yang sering menyebabkan database baru tidak dapat langsung bisa digunakan pada aplikasi eSPT badan.

Namun perlu anda ingat bahwa cara menambah database eSPT badan ini dapat juga anda terapkan ketika ingin menambah database dan menyetting ODBC untuk aplikasi eSPT yang lain.

Pesan Error “Unable to Create DSN”

Pesan atau notifikasi ini mungkin pernah anda lihat ketika anda baru melakukan instal aplikasi eSPT  badan dan ketika akan menggunakan atau membuka database tersebut pada aplikasi eSPT tidak dapat masuk dan muncul notifkasi ini.

Hal yang bisa anda coba lakukan adalah dengan membuka ulang aplikasi eSPT badan namun kali ini dengan klik kanan pada ikon aplikasi eSPT lalu pilih menu “Run as Administrator“.

RelatedPosts

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

Pajak atas Sewa Kendaraan

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

Cara Setting ODBC eSPT Untuk Menambah Database eSPT

Cara menambah database eSPT Badan dapat anda lakukan dengan mengikuti langkah berikut ini:

  1. copy database eSPT PPh badan kosongan atau bila database espt kosongan anda hilang anda dapat mendownload file database eSPT badan kosongan melalui link berikut ini : Download Database Kosong espt 1771;
  2. Ganti nama file database yang baru saha anda copy tersebut dengan nama Wajib Pajak atau nama lainnya terserah anda;
  3. Letakkan file database eSPT badan kosongan yang sudah anda ganti namanya tersebut di lokasi atau folder yang mudah anca cari;
  4. Misalkan kita taruh filenya di folder yang sama dengan database kosongan default yaitu di alamat C:Program FilesDJPeSPT PPh 4(2)Database;
  5. Selanjutnya masuk ke Control Panel kemudian pilih menu System and Security;
  6. Kemudian pilih menu Data Source (ODBC) dan selanjutnya akan muncul tampilan ODBC Data Source Administrator (untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini);
    Cara Menambah Database ESPT Dengan Setting ODBC Untuk Multi NPWP
  7. Kemudian pada tampilan ODBC Data Source Administrator tersebut silahkan anda pilih tab System DSN;
  8. Kemudian klik menu Add;
    Cara Menambah Database ESPT Dengan Setting ODBC Untuk Multi NPWP
  9. Pada pilihan “Create New Data Source” pilih Microsoft Access Driver (*.mdb, *.accdb), lalu Finish;
  10. Kemudian pada Tampilan ODBC Microsoft Acces Setup input nama Data Source Name (misalkan tuliskan saja database CV A) dan pada bagian Description biarkan kosong saja;
    Cara Menambah Database ESPT Dengan Setting ODBC Untuk Multi NPWP
  11. Kemudian klik Select, kemudian cari file database kosongan baru yang tadi anda copy di awal;
  12. Setelah file database kosongan tersebut ketemu kemudian pilih lalu klik OK;
  13. Buka aplikasi eSPT badan anda, lalu akan muncul daftar database eSPT badan dan seharusnya database kosongan yang telah anda buat tadi sudah muncul dalam daftar database tersebut.

Begitulah cara menambah database eSPT badan dan jenis eSPT lainnya dengan melakukan setting ODBC eSPT untuk dapat menggunakan aplikasi eSPT badan dengan multi database. Bila anda memiliki pertanyaan seputar pajak, anda dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan terima kasih telah berkunjung ke situs Tutorial Pajak ini.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

15 Juni 2025
Next Post
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Subjek Pajak: Pengertian dan Jenisnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis