Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

PKP (Pengusaha Kena Pajak) : Pengertian dan Cara Pengukuhan

Dody Sulpiandy by Dody Sulpiandy
Jumat, 9 Mei 2025, 12:13
in Pajak
Reading Time: 7 mins read
0

Setiap pengusaha baik orang pribadi maupun badan wajib untuk melaporkan usahanya untuk mendapatkan NPWP maupun untuk dilanjutkan dengan pengukuhan sebagai PKP.

Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai pengusaha kena pajak atau PKP secara lengkap dan mendalam. Silahkan disimak ya.

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dalam menjalankan kegiatannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak  dan/atau  penyerahan  Jasa  Kena Pajak dimana barang kenap pajak dan/atau jasa kena pajak terebut dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya.

Perbedaan Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ketika kita akan membahas mengenai pengusaha kena pajak atau PKP, kita harus juga mengetahui pengertian pengusaha dan juga pengusaha kecil untuk mengetahui apa perbedaan antar istilah-istilah tersebut. Berikut pengertian masing-masing istilah tersebut.

1. Pengertian Pengusaha

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam menjalankan kegiatan usaha dam/atau pekerjaannya tersebut menghasilkan barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, mengimpor barang, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean atau melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa.

2. Pengertian Pengusaha Kena Pajak

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dalam menjalankan kegiatannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak  dan/atau  penyerahan  Jasa  Kena Pajak dimana barang kenap pajak dan/atau jasa kena pajak terebut dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya.

Setiap pengusaha yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang merupakan objek pajak berdasarkan Undang-Undang PPN wajib untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP, kecuali bagi pengusaha kecil yang pembatasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3. Pengertian Pengusaha Kecil

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku dalam kegiatannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan total jumlah penerimaan bruto dan/atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Namun pengusaha kecil tetap diperkenankan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Jadi bila seorang pengusaha dalam kegiatan usahanya telah mendapatkan peredaran bruto untuk satu tahun buku melebihi 4,8 milyar rupiah, ia wajib untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).

RelatedPosts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Sedangkan bagi pengusaha yang peredaran bruto usahanya selama 1 tahun buku masih di bawah 4,8 milyar rupiah, ia tidak wajib untuk menjadi PKP, namun ia juga dapat memilih untuk menjadi PKP.

Jadi setiap pengusaha kena pajak (PKP) pasti adalah seorang pengusaha, namun seorang pengusaha belum tentu merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Pihak yang Termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah pada pembahasan sebelumnya kita telah mengulas mengenai pengertian pengusaha, pengusaha kena pajak atau PKP dan juga pengertian dari pengusaha kecil, lalu siapkah pihak yang termasuk pengusaha kena pajak (PKP)?

Pihak yang termasuk pengusaha kena pajak adalah pengusaha baik berbentuk perseorangan atau orang pribadi dan juga perusahaan atau badan yang peredaran bruto usahanya dalam 1 tahun buku telah melebihi 4,8 milyar rupiah.

Namun bisa juga pihak pengusaha baik orang pribadi ataupun badan walaupun peredaran bruto usahanya masih di bawah 4,8 milyar mengajukan diri untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jadi pihak yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu:

  1. Pengusaha yang peredaran bruto usahanya telah melebihi 4,8 milyar rupiah dalam 1 tahun buku;
  2. Pengusaha yang peredaran bruto usahanya di bawah 4,8 milyar rupiah dalam 1 tahun buku namun memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Lalu ketika pengusaha telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?

Kewajiban pengusaha kena pajak atau PKP adalah sebagai berikut:

  1. Memungut PPN atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya;
  2. Menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara;
  3. Melaporkan peungutan PPN yang telah dilakukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bila pengusaha kena pajak tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka DJP akan mengenakan sanksi baik berupa denda maupun pidana.

Fungsi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Selain kewajiban, pengusaha juga memiliki keuntungan bila menjadi pengusaha kena pajak atau PKP.

Keuntungan-keuntungan yang didapatkan oleh Pengusaha Kena Pajak yaitu:

  1. Dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian bahan baku sehingga PPN akan dibebankan ke konsumen akhir;
  2. Lebih dipercaya oleh bank atau lembaga keuangan lainnya karena administrasi perpajakannya lebih rapi;
  3. Lebih diutamakan untuk mendapatkan proyek belanja pemerintah.

Contoh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Banyak pertanyaan mengenai apa saja contoh Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Contoh pengusaha kena pajak adalah sebagai berikut:

  1. Agus memiliki usaha toko suku cadang kendaraan bermotor. Pada tahun 2019 ia mendapatkan omset usaha sebesar 4,9 milyar rupiah. Karena omset usaha Agus selama tahun 2019 telah melebihi 4,8 milyar, Agus harus mengajukan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Budi memiliki usaha konstruksi dan pada tahun 2019 mendapat omset 1 milyar rupiah. Karena selama tahun buku 2019 omset yang didapatkan budi masih di bawah 4,8 milyar rupiah, Budi tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun Budi tetap dapat mengajukan diri untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak walaupun omset usahanya dalam 1 tahun buku masih di bawah 4,8 milyar.

Syarat PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Cara Pengajuan PKP

Untuk mengajukan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak, terdapat syarat kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh pengusaha.

Setelah pengusaha melengkapi dokumen persyarat PKP, selanjutnya pengusaha harus mengetahui bagaimana cara atau prosedur pengajuan permohonan PKP.

Syarat PKP adalah sebagai berikut:

1. Syarat PKP Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP (WNI) atau fotokopi KITAS/KITAP (WNA)
  • Izin kegiatan usaha (SIUP, dll)
  • Surat pernyataan jenis kegiatan usaha dan lokasi kegiatan (Download Formulir Surat Pernyataan Disini)

2. Syarat PKP Untuk Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan
  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor (WNA)
  • Dokumen izin usaha (SIUP, dll)
  • Surat pernyataan jenis kegiatan usaha dan lokasi kegiatan (Download Formulir Surat Pernyataan Disini)

3. Syarat PKP Untuk Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian kerja sama operasi (Joint Operation)
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota joint operation
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi atau fotokopi paspor (WNA).
  • Dokumen izin kegiatan usaha (SIUP, dll)
  • Surat pernyataan jenis kegiatan usaha dan lokasi kegiatan (Download Formulir Surat Pernyataan Disini)

Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:

  • Foto ruangan / tempat usaha
  • Spesimen penanda tangan faktur
  • Peta lokasi
  • SPT Tahunan terakhir

Pengusaha Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha non PKP adalah pengusaha yang nilai peredaran bruto dan.atau penerimaan bruto usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi 4,8 milyar rupiah serta pengusaha tersebut tidak memilih untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Pengusaha Kena Pajak PPnBM

PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah adalah pajak yang dikenakan atas setiap penjualan barang yang tergolong mewah berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pengusaha yang melakukan penyerahan PPnBM tidak serta merta harus menjadi PKP karena masih harus melihat omset penjualan selama 1 tahun buku.

Bagi anda yang sedang mencari referensi tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak, maka kami sudah memberikan uraiannya pada pembahasan di atas.

Anda perlu untuk mengetahui seluk beluk tentang PKP ini karena risikonya sangat besar bagi pengusaha yang lalai dengan kewajiban sebagai PKP.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

9 Mei 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

9 Mei 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Login DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

7 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

9 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

7 Mei 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025

Recent News

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis