Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 Untuk UMKM

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Rabu, 11 Juni 2025, 09:49
in Pajak
Reading Time: 5 mins read
0

Peraturan tentang Pajak UMKM pada tahun 2018 telah diperbarui oleh pemerintah melalui PP 23 Tahun 2018 sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2013 dimana peraturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli tahun 2018.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 PDF

Wajib pajak yang dikenai Pajak UMKM apabila bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Jadi bila anda saat ini termasuk pengusaha yang tergolong sebagai UMKM, anda dapat mengajukan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak khususnya bagi anda yang sering bertransaksi dengan pemotong pajak dan/atau pemungut pajak.

Surat Keterangan PP 23 ini memiliki perbedaan bila dibandingkan dengan Surat Keterangan Bebas PP 46 tahun 2013.

Lalu poin apa saja yang anda harus tahu terkait Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 ini? Silahkan anda simak pembahasannya di bawah ini.

Kegunaan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Wajib Pajak UMKM yang telah mengajukan permohonan surat keterangan PP 23 dan telah memilikinya, maka ketika wajib pajak UMKM tersebut melakukan transaksi penjualan kepada pemotong dan/atau pemungut pajak, maka kewajiban pajak PPh final yang wajib dibayar hanya sebesar 0,5% saja.

Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

UD. Rengganis adalah UMKM yang bergerak di bidang penjualan elektronik. Pada bulan April 2019, UD. Rengganis menjual alat elektronik dengan nilai Rp50.000.000,00 kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah yang merupakan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak. UD. Rengganis telah memiliki Surat Keterangan PP 23 tahun 2018. PPh final yang terutang atas transaksi tersebut dilunasi dengan cara dipotong oleh bendahara Dinas Pendidikan sebesar Rp 250.000,00 (0,5% x Rp 50.000.000,00).

Syarat Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Wajib pajak dapat mengajukan Surat Keterangan dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:

Persyaratan pengajuan permohonan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 adalah sebagai berikut:

RelatedPosts

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

Pajak atas Sewa Kendaraan

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

  1. Permohonan surat keterangan harus ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan. Namun bila karena suatu alasan tidak dapat ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan, permohonan surat keterangan PP 23 dapat diwakili oleh kuasa wajib pajak dan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus Pajak;
  2. Wajib Pajak harus sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak terakhir apabila sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan wajib pajak telah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pada tahun pajak sebelumnya;
  3. Wajib pajak memenuhi syarat untuk digolongkan sebagai pengusaha UMKM yaitu apabila omset pada tahun pajak sebelumnya tidak melebihi 4,8 milyar rupiah.

Formulir Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Wajib pajak harus menggunakan formulir permohonan surat keterangan PP 23 tahun 2018 sesuai dengan format yang telah ditentukan pada PMK Nomor 99/PMK.03/2018.

Anda dapat mendownload formulir permohonan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 melalui link di bawah ini.

Download Formulir Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Download Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang Telah Disetujui

Download Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang Ditolak

Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Pengajuan permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang telah dinyatakan lengkap akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan Surat Keterangan diterima.

Apabila permohonan Surat Keterangan PP 23 diterima, selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keterangan atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Namun apabila permohonan Surat Keterangan PP 23 ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Penolakan permohonan Surat Keterangan.

Pemberlakuan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak dan berakhir sampai dengan jangka waktu sebagai berikut:

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
  • Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Namun jangka waktu Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 yang telah disebutkan di atas tidak berlaku lagi apabila terjadi kondisi sebagai berikut ini:

  • Wajib Pajak memiliki untuk dikenakan tarif umum sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • Wajib Pajak tidak memenuhi lagi syarat untuk ditetapkan sebagai UMKM.

Bagi anda yang akan mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018, seperti telah kita bahas uraian di atas, persyaratan Surat Keterangan PP 23 sangatlah mudah.

Anda hanya perlu untuk mengisi dan menandatangani formulir surat keterangan PP 23 dan juga telah melaporkan SPT Tahunan Pajak terakhir anda.

Demikianlah bahasan mengenai Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 untuk UMKM ini. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

15 Juni 2025
Next Post
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Bayar Pajak, Ini Risiko dan Solusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis