Virenial Bisnis
  • Login
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Explainers

Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 Untuk UMKM

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Minggu, 8 Februari 2026, 14:59
in Explainers
Reading Time: 5 mins read
0

Peraturan tentang Pajak UMKM pada tahun 2018 telah diperbarui oleh pemerintah melalui PP 23 Tahun 2018 sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2013 dimana peraturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli tahun 2018.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 PDF

Wajib pajak yang dikenai Pajak UMKM apabila bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Jadi bila anda saat ini termasuk pengusaha yang tergolong sebagai UMKM, anda dapat mengajukan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak khususnya bagi anda yang sering bertransaksi dengan pemotong pajak dan/atau pemungut pajak.

Surat Keterangan PP 23 ini memiliki perbedaan bila dibandingkan dengan Surat Keterangan Bebas PP 46 tahun 2013.

Lalu poin apa saja yang anda harus tahu terkait Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 ini? Silahkan anda simak pembahasannya di bawah ini.

Kegunaan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Wajib Pajak UMKM yang telah mengajukan permohonan surat keterangan PP 23 dan telah memilikinya, maka ketika wajib pajak UMKM tersebut melakukan transaksi penjualan kepada pemotong dan/atau pemungut pajak, maka kewajiban pajak PPh final yang wajib dibayar hanya sebesar 0,5% saja.

Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

UD. Rengganis adalah UMKM yang bergerak di bidang penjualan elektronik. Pada bulan April 2019, UD. Rengganis menjual alat elektronik dengan nilai Rp50.000.000,00 kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah yang merupakan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak. UD. Rengganis telah memiliki Surat Keterangan PP 23 tahun 2018. PPh final yang terutang atas transaksi tersebut dilunasi dengan cara dipotong oleh bendahara Dinas Pendidikan sebesar Rp 250.000,00 (0,5% x Rp 50.000.000,00).

Syarat Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Wajib pajak dapat mengajukan Surat Keterangan dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:

Persyaratan pengajuan permohonan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 adalah sebagai berikut:

RelatedPosts

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

  1. Permohonan surat keterangan harus ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan. Namun bila karena suatu alasan tidak dapat ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan, permohonan surat keterangan PP 23 dapat diwakili oleh kuasa wajib pajak dan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus Pajak;
  2. Wajib Pajak harus sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak terakhir apabila sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan wajib pajak telah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pada tahun pajak sebelumnya;
  3. Wajib pajak memenuhi syarat untuk digolongkan sebagai pengusaha UMKM yaitu apabila omset pada tahun pajak sebelumnya tidak melebihi 4,8 milyar rupiah.

Formulir Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Wajib pajak harus menggunakan formulir permohonan surat keterangan PP 23 tahun 2018 sesuai dengan format yang telah ditentukan pada PMK Nomor 99/PMK.03/2018.

Anda dapat mendownload formulir permohonan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 melalui link di bawah ini.

Download Formulir Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Download Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang Telah Disetujui

Download Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang Ditolak

Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Pengajuan permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang telah dinyatakan lengkap akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan Surat Keterangan diterima.

Apabila permohonan Surat Keterangan PP 23 diterima, selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keterangan atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Namun apabila permohonan Surat Keterangan PP 23 ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Penolakan permohonan Surat Keterangan.

Pemberlakuan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak dan berakhir sampai dengan jangka waktu sebagai berikut:

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
  • Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Namun jangka waktu Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 yang telah disebutkan di atas tidak berlaku lagi apabila terjadi kondisi sebagai berikut ini:

  • Wajib Pajak memiliki untuk dikenakan tarif umum sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • Wajib Pajak tidak memenuhi lagi syarat untuk ditetapkan sebagai UMKM.

Bagi anda yang akan mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018, seperti telah kita bahas uraian di atas, persyaratan Surat Keterangan PP 23 sangatlah mudah.

Anda hanya perlu untuk mengisi dan menandatangani formulir surat keterangan PP 23 dan juga telah melaporkan SPT Tahunan Pajak terakhir anda.

Demikianlah bahasan mengenai Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 untuk UMKM ini. Sekian dan semoga bermanfaat.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

3 Maret 2026
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

1 Maret 2026
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

1 Maret 2026
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

28 Februari 2026
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

28 Februari 2026
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

28 Februari 2026
Next Post
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Bayar Pajak, Ini Risiko dan Solusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

23 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

1 Februari 2026
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

9 Februari 2026
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak

16 Februari 2026
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

3 Maret 2026
Refund Tiket Kereta Api Maksimal Cuma 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

3 Maret 2026
Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api

Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api Serta Cara Cek Biayanya Secara Online

2 Maret 2026
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

2 Maret 2026

Recent News

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

Cara Transfer DANA ke ShopeePay dan Biaya Admin yang Dikenakan

3 Maret 2026
Refund Tiket Kereta Api Maksimal Cuma 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Refund Tiket Kereta Api Maksimal 1 Minggu, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

3 Maret 2026
Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api

Ini Biaya dan Syarat Kirim Sepeda Motor via Kereta Api Serta Cara Cek Biayanya Secara Online

2 Maret 2026
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

2 Maret 2026

Virenial Bisnis – Media Berita Ekonomi & Bisnis

Virenial Bisnis adalah media siber nasional yang menyajikan berita faktual, akurat, dan berimbang mengenai isu ekonomi dan bisnis nasional dan internasional.

PT Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Email: redaksi@virenial.com

Bagian dari Virenial Network

© 2019-2026 Virenial Bisnis

Informasi

Tentang Kami
Redaksi
Kontak
Kebijakan Privasi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Hak Jawab
Koreksi Berita
Iklan & Kerja Sama
Sitemap

Virenial Network

  • Virenial News
  • Sport News
  • Celeb Update
  • Tekno Updates
  • Review APK
  • Gaming World
  • PS Zone
  • Otomotif Center
  • Travel Guide
  • Food & Recipe
  • Bunda & Kids
  • Pusat Peraturan
  • Bisnis & Karir
  • Health Tips
  • Khazanah
  • Forum Diskusi

Sorotan

Breaking News
Pilihan Editor
Trending
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Economy
  • Markets
  • Companies
  • Finance
  • World
  • Analysis
  • Explainers
  • Interviews
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In