Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Lapor SPT Masa PPN Web Based e-Faktur 3.0

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Sabtu, 7 Juni 2025, 05:59
in Pajak
Reading Time: 7 mins read
0

Bagi anda yang masih belum terlalu mengerti bagaimana cara lapor SPT Masa PPN untuk e-faktur 3.0, kami sudah sediakan tutorialnya di artikel ini.

Seperti telah kita ketahui bersama, aplikasi e-faktur telah mengalami pembaharuan dari versi 2.2 ke versi terbaru 2024 yaitu versi e-faktur 3.0.

Nah dengan adanya update aplikasi e-faktur ini, maka Wajib Pajak mendapat tambahan fitur yaitu menu Prepopulated PPN.

Baca juga : Cara Update e-Faktur 3.0

Namun bersamaan dengan update efaktur 3.0, cara pelaporan SPT Masa PPN pun ikut mengalami perubahan.

Lalu bagaimanakah cara lapor SPT Masa PPN terbaru 2024 setelah adanya update e-faktur 3.0 ini?.

Silahkan anda simak caranya pada uraian di bawah ini.

Cara Lapor SPT Masa PPN Web Based e-Faktur 3.0

1. Memastikan Sertifikat Elektronik Sudah Ter-instal di Browser

Agar proses pelaporan SPT Masa PPN web based di situs web-efaktur dapat dilakukan dengan lancar dan berhasil, anda harus memperhatikan sertifikat elektronik yang tersimpan di browser yang anda gunakan.

Jika anda tidak yakin apakah sertifikat elektronik yang tersimpan dalam browser yang anda gunakan sudah benar atau tidak, anda dapat menginstal ulang sertifikat elektronik tersebut.

RelatedPosts

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

Pajak atas Sewa Kendaraan

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

Silahkan anda baca tutorial cara instal sertifikat elektronik ini pada artikel berikut ini : Cara Instal Sertifikat Elektronik di Chrome dan Firefox.

2. Login ke Situs Web-Efaktur

Setelah anda memastikan kebenaran sertifikat elektronik yang tersimpan atau terinstal di browser anda sudah benar, selanjutnya anda dapat login ke situs web-efaktur.

Anda dapat mengunjungi situs web-efaktur untuk pelaporan SPT Masa PPN melalui link berikut ini https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Setelah halaman login terbuka, silahkan anda masuk menggunakan username dan password akun PKP anda.

3. Melakukan Update Profil PKP

Tampilan di atas merupakan tampilan halaman awal ketika anda sudah berhasil login ke situs web e-faktur.

Dapat anda lihat bahwa terdapat menu Home, Profil PKP dan menu Administrasi SPT.

Selanjutnya, silahkan anda lakukan update atau pengisian data pada tab Profil Aplikasi yang berisi profil penandatangan SPT.

Setelah itu silahkan anda berpindah ke tab Profil PKP yang berisi profil Wajib Pajak seperti alamat, nomor telepon dan data lainnya.

4. Membuka Menu Administrasi SPT, Monitoring SPT dan Posting SPT

Setelah anda selesai melakukan pengisian atau update data profil penandatangan SPT dan profil PKP pada langkah sebelumnya, sekarang anda dapat mulai membuat SPT Masa PPN.

Caranya adalah silahkan anda klik menu Administrasi SPT, kemudian menu Monitoring SPT.

Kemudian klik tombol Posting SPT yang ada di pojok kanan atas.

Selanjutnya, Silahkan anda pilih data SPT Masa PPN yang akan anda buat seperti tahun pajak, masa pajak dan status pembetulan.

Kemudian silahkan anda klik tombol Submit yang ada di pojok kanan bawah.

Bila proses posting pembuatan SPT Masa PPN berhasil, maka akan muncul notifikasi seperti pada gambar di atas.

Silahkan anda klik tombol OK.

Baca juga : Cara Cek Apakah e-Faktur Diblokir Firewall

5. Membuka SPT dan Isi Lampiran SPT Masa PPN

Selanjutnya anda akan kembali ke halaman Monitoring SPT.

Hasil posting SPT Masa yang anda buat pada langkah sebelumnya akan muncul pada halaman ini.

Pada bagian kanan layar, silahkan anda klik tombol Buka.

6. Mengisi Lampiran Detail dan Lampiran AB

Kemudian pada halaman selanjutnya yaitu pada tab Lampiran Detail, silahkan anda buka satu-persatu daftar lampiran SPT Masa PPN A1, A2, B1, B2 dan B3.

Setelah anda selesai mengerjakan tab Lampiran Detail, silahkan anda berpindah ke tab Lampiran AB.

Silahkan anda isikan data faktur pajak digunggung.

Kemudian scroll layar ke bawah, kemudian perhatikan isian dari menu Pajak Masukan Lainnya.

Setelah anda selesai mengisikan data-data di Lampiran AB ini, silahkan anda beri tanda centang pada kolom PERNYATAAN.

Setelah itu silahkan anda klik tombol Submit.

Setelah anda meng-klik tombol Submit, selanjutnya silahkan klik tombol Choose File untuk meng-upload file Sertifikat Elektronik yang anda miliki.

Silahkan anda cari letak anda menyimpan file Sertifikat Elektronik anda.

Setelah file Sertifikat Elektronik anda temukan, silahkan anda pilih file tersebut kemudian klik tombol OPEN.

Selanjutnya silahkan anda masukkan Passphrase ke dalam kolom yang telah disediakan.

Selanjutnya klik tombol Setuju.

Jika file Sertifikat Elektronik dan/atau Passphrase yang anda masukkan benar, maka akan muncul notifikasi “Submit SPT Lampiran AB berhasil“.

Baca juga : Cara Cek Server e-Faktur Offline atau Normal

7. Mengisi Induk SPT Masa PPN

Selanjutnya silahkan anda pindah ke tab INDUK.

Silahkan anda cek angka-angka yang muncul dan silahkan isikan juga nilai penyerahan yang tidak terutang PPN pada kolom yang disediakan.

Selanjutnya scroll layar ke bawah, bila SPT Masa PPN anda kurang bayar, silahkan anda klik logo pencarian yang ada di sebelah kanan baris “PPN Kurang Bayar dilunasi tanggal (dd-mm-yyyy)“

Kemudian akan muncul kolom isian nomor NTPN atau nomor PBK dan kolom nilai pembayaran.

Silahkan anda isikan dengan benar lalu jika sudah selesai silahkan anda klik tombol TAMBAH.

Jika terdapat PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS), silahkan anda isikan pada bagian III seperti pada gambar di atas.

Begitu juga bila anda memiliki transaksi atas pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang gagal berproduksi, silahkan anda isikan pada bagian IV seperti pada gambar di atas.

Jika terdapat penjualan atas barang mewah, anda dapat mengisikan datanya pada bagian V seperti pada gambar di atas.

Setelah anda selesai mengisi bagian induk SPT Masa PPN, pada bagian bawah silahkan anda berikan tanda centang pada bagian PERNYATAAN.

Kemudian isikan tempat dan tanggal penandatanganan SPT Masa PPN serta centang pilihan penandatangan SPT.

Kemudian klik tombol Submit.

Jika tidak ada kesalahan dalam pengisian data di Induk SPT Masa PPN, maka setelah anda meng-klik tombol Submit pada langkah sebelumnya, akan muncul notifikasi “Berhasil Submit SPT Induk” seperti pada gambar di atas.

8. Melaporkan SPT Masa PPN

Kembali ke halaman Monitoring SPT, maka di sebelah kanan SPT Masa PPN yang sudah anda buat akan muncul tombol LAPOR.

Silahkan anda klik tombol LAPOR tersebut kemudian akan muncul halaman konfirmasi SPT dan upload file lampiran SPT Masa PPN.

Setelah lengkap, silahkan anda klik tombol LAPOR seperti pada gambar di atas.

Jika tidak ada kendala jaringan atau dan tidak ada kesalahan lainnya pada lampiran SPT yang anda upload, maka akan muncul notifikasi “Proses Lapor SPT Berhasil” seperti pada gambar di atas.

Baca juga : Cara Menggunakan Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

Bagi anda Wajib Pajak yang sudah PKP, maka update terbaru aplikasi e-faktur 3.0 akan sedikit harus mempelajari cara baru untuk pelaporan SPT Masa PPN.

Sebelum adanya update e-faktur 3.0 ini, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Masa PPN secara online melalui situs DJP Online dengan upload file CSV.

Nah dengan pembaruan atau update e-faktur terbaru 2024 ini, maka pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui situs tersendiri yaitu Web Based.

Tutorial cara lapor SPT Masa PPN melalui Web-efaktur ini telah kami berikan pada uraian di atas.

Itulah seluruh isi pembahasan kita kali ini mengenai cara lapor SPT Masa PPN Web Based e-Faktur 3.0. Sekian dan selamat mencoba.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

15 Juni 2025
Next Post
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

8 Solusi Jika Lupa EFIN Pajak, Mudah dan Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis