Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

Virenial Bisnis by Virenial Bisnis
Senin, 16 Juni 2025, 13:12
in Pajak
Reading Time: 5 mins read
0

Salam hangat pembaca setia, dalam artikel ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara menghitung PPh pasal 21 atas pegawai tetap yang digaji bulanan.

Perlu untuk kita ingat bahwa di Indonesia ini baik perusahaan swasta maupun pegawai negeri kebanyakan digaji dengan sistem gaji bulanan.

Dengan banyaknya penerapan gaji bulanan ini maka perpajakan pun ikut menyesuaikan pedoman perhitungan pajak atas gaji yang diberikan secara bulanan ini.

Perhitungan PPh 21 atas gaji bulanan berbeda dengan cara menghitung pph 21 atas gaji yang diberikan secara harian maupun mingguan.

Selain itu perhitungan pajak juga akan berbeda perlakuan cara menghitung PPh 21 atas pegawai tidak tetap atau pegawai lepas dibandingkan dengan perhitungan PPh 21 atas gaji pegawai tetap.

Selanjutnya kita akan bahas secara rinci mengenai apa itu PPh 21, apa itu pegawai tetap, bagaimana cara menghitung PPh 21 atas gaji bulanan pegawai tetap dan juga kode akun pajak dan kode jenis setora atas potongan PPh 21 gaji bulanan pegawai tetap. Silahkan disimak ya.

Apa itu PPh Pasal 21?

Sebelumnya perlu untuk kita ingat bahwa Pajak Penghasilan adalah penerapan pajak atas semua bentuk penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Namun tidak semua penghasilan dikenakan pajak karena terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikategorikan sebagai bukan objek pajak misalkan penghasilan berupa beasiswa dan lain sebagainya.

Kemudian yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 adalah pengenaan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, insentif dan penghasilan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, kegiatan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

RelatedPosts

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

Pajak atas Sewa Kendaraan

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Apa itu Pegawai Tetap?

Yang dimaksud dengan pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis untuk melakukan suatu pekerjaaan atau kegiatan dengan mendapatkan imbalan yang dibayar dengan periode tertentu atau berdasarkan tingkat penyelesaian pekerjaan atau berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja dan temasuk juga dalam pengertian ini yaitu pegawai negeri.

Sedangkan yang dimaksud dengan pegawai tetap adalah pegawai yang menerima imbalan secara teratur termasuk dalam pengertian ini yaitu dewan pengawas dan dewan komisaris serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk periode tertentu dengan menerima penghasilan tertentu secara teratur.

Bagaimana Cara Hitung PPh Pasal 21 atas Gaji Bulanan Pegawai Tetap?

Selanjutnya setelah anda mengetahui subjek pajak penghasilan yang disebut dengan pegawai tetap, kita akan menguraikan mengenai cara menghitung PPh 21 atas gaji bulanan yang dterima oleh pegawai tetap tersebut. Silahkan an da pahami contohnya di bawah ini.

Contoh Perhitungan PPh 21 atas Gaji Bulanan Pegawai Tetap

Andi bekerja sebagai pegawai tetap pada PT ABC sejak tahun 2015. Andi mendapatkan gaji bulanan sebesar 6 juta rupiah. Andi sudah menikah namun belum memiliki anak. Andi juga membayar iuran pensiun sebesar 200 ribu rupiah tiap bulannya. Pada bulan Februari ini Andi hanya mendapatkan penghasilan dari gaji bulanannya saja. Mari kita hitung PPh 21 yang harus dipotong atas gaji bulan Februari yang diterima oleh Andi.

Gaji Bulan Februari = Rp 6.000.000
Pengurangan:
– Biaya Jabatan : 5% x 6.000.000 = 300.000
– Iuran Pensiun = 200.000

Penghasilan neto sebulan  (6.000.000 – 300.000 – 200.000) = 5.500.000
Penghasilan neto setahun (5.500.000 x 12) = 66.000.000

PTKP Setahun :
– Untuk diri Wajib Pajak sendiri = Rp 54.000.000
– Untuk Status Kawin = Rp 4.500.000
Total PTKP  (54.000.000 + 4.500.000) = 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun (66.000.000 – 58.500.000) = Rp. 7.500.000

PPh Pasal 21 terutang setahun (5% x 7.500.000) = Rp. 375.000

PPh Pasal 21 terutang sebulan (Rp. 375.000 / 12) = Rp. 31.250

Jadi PPh pasal 21 yang dipotong atas gaji bulanan Andi yaitu sebesar Rp. 31.250.

Perlu untuk anda ingat bahwa bila pegawai tersebut tidak memiliki NPWP maka tarif PPh 21 bukanlah 5% melainkan 6%.

Terkait dengan cara menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), Anda dapat membaca ulasannya pada artikel berikut ini : Cara Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor Penyetoran Pajak atas Potongan PPh 21 Gaji Bulanan Pegawai Tetap

Ketika pemberi kerja telah melakukan pemotongan PPh 21 atas gaji bulanan karyawannya, maka selanjutnya yang harus dilakukan oleh pemberi kerja adalah membuat kode billing dan kemudian membayarkan pajak tersebut ke kas negara baik melalui POS Indonesia maupun Bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak.

Dalam pembuatan kode billing pembayaran pajak PPh 21 atas gaji bulanan pegawai tetap ini harus dilakukan secara tepat terkait kode akun pajak dan kode jenis setoran pajaknya.

Pemberi kerja harus mengunakan kode akun pajak 411121 dan kode jenis setor 100 dalam pembuatan kode billing pembayaran pajak PPh 21 gaji bulanan pegawai tetap ini.

Pada dasarnya setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak harus dikenakan pajak. Namun terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dalam pengenaan pajak penghasilan.

Pengertian pegawai tetap adalah pegawai yang yang menerima penghasilan secara teratur termasuk dalam pengertian ini adalah dewan komisaris dan dewan pengawas dan juga pegawai yang dikontrak untuk jangka waktu tertentu dengan menerima penghasilan secara teratur.

Yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak orang pribadi dalam negeri baik berupa gaji, honorarium, insentif dan penghasilan lainnya dengan nama dan bentuk apapun sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Contoh perhitungan PPh 21 atas gaji bulanan pegawai tetap telah kami berikan pada pembahasan di atas termasuk juga kode akun pajak dan kode jenis setor yang harus digunakan dalam pembuatan kode billing pembayaran pajak atas gaji bulanan pegawai tetap ini.

Itulah pembahasan kita mengenai cara menghitung PPh 21 atas gaji bulanan pegawai tetap dan bila anda ada pertanyaan terkait hal ini anda dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada di bawah halaman ini. Sekian.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak Karena Salah Setor

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Tarif dan Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

15 Juni 2025
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Mengatasi Lupa PIN SSE Pajak Versi 3 (SSE3)

14 Juni 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat - Cabang NPWP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

14 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Recent News

Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Mengisi Status Pusat – Cabang NPWP

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

16 Juni 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

15 Juni 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright
Sitemap

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis