Virenial Bisnis
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak
No Result
View All Result
Virenial Bisnis
No Result
View All Result
Home Pajak

Cara Hitung PPh 21 THR dan/atau Bonus

Dody Sulpiandy by Dody Sulpiandy
Kamis, 8 Mei 2025, 23:49
in Pajak
Reading Time: 5 mins read
0

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara menghitung PPh 21 atas bonus atau THR.

Pada setiap tahun tidak jarang seorang karyawan atau pegawai mendapatkan bonus dari pemberi kerja termasuk juga pemberian THR (Tunjangan Hari Raya).

Menurut perpajakan THR dan juga bonus merupakan objek pajak penghasilan khususnya objek PPh 21.

Yang banyak ditanyakan oleh Wajib Pajak khususnya sebagai pemberi kerja yang akan memberikan bonus atau THR kepada karyawannya mengenai bagaimana perhitungan PPh 21 nya.

Pada artikel ini saya akan uraiakan beberapa aspek dan juga cara menghitung PPh 21 atas THR atau bonus ini.

Contoh Perhitungan PPh 21 THR atau Bonus

Untuk dapat lebih memahami mengenai prinsip dan proses perhitungan PPh 21 atas THR atau bonus ini, saya akan memberikan contoh kasusnya sebagai berikut.

Edi bekerja pada PT Beringin Jaya. Pada bulan Mei 2019 Edi mendapatkan THR sebesar Rp. 6.000.000. Gaji Edi per bulannya di PT Beringin jaya adalah sebesar Rp 5.000.000. Edi belum menikah. Berapakah PPh 21 yang harus dipotong atas THR yang diberikan pada Edi tersebut? Jawaban dari kasus di atas adalah sebagai berikut:

Langkah 1, menghitung PPh 21 terutang atas bonus plus gaji setahun

Gaji Setahun (12 bulan X Rp 5.000.000) = Rp 60.000.000

THR = Rp 6.000.000

RelatedPosts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Total Penghasilan Bruto Setahun (Rp 60.000.000 + Rp 6.000.000) = Rp 66.000.000

Pengurangan:
– Biaya Jabatan (5% X Rp 66.000.000) = Rp 3.300.000

Penghasilan Neto Setahun (Rp 66.000.000 – Rp 3.300.000 = Rp 62.700.000

PTKP:
– Untuk diri Wajib Pajak = Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (Rp 62.700.000 – Rp 54.000.000) = Rp 8.700.000

PPh Pasal 21 Terutang atas bonus plus gaji (5% X Rp 8.700.000) = Rp  435.000

Langkah 2, menghitung PPh 21 terutang untuk gaji setahun saja

Gaji Setahun (12 bulan X Rp 5.000.000) = Rp 60.000.000

Pengurangan:
– Biaya Jabatan (5% X Rp 60.000.000) = Rp 3.000.000

Penghasilan Neto Setahun (Rp 60.000.000 – Rp 3.000.000) = Rp 57.000.000

PTKP:
– Untuk diri Wajib Pajak = Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (Rp 57.000.000 – Rp 54.000.000) = Rp 3.000.000

PPh Pasal 21 Terutang atas gaji saja (5% X Rp 3.000.000) = Rp  150.000

Langkah 3, mengurangkan PPh 21 terutang atas gaji plus bonus dengan PPh 21 atas gaji saja

PPh 21 terutang atas THR atau bonus (Rp 435.000 – Rp 150.000) = Rp 285.000

Jadi PPh pasal 21 yang harus dipotong atas THR yang diberikan pada Edi yaitu Rp 285.000.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor Pajak PPh 21 atas Bonus atau THR

Setelah anda mengetahui berapa nilai PPh 21 yang harus dipotong atas bonus atau THR, selanjutnya anda harus menyetorkan potongan pajak PPh 21 atas THR atau bonus tersebut ke kas negara melalui bank atau pos Indonesia dengan terlebih dahulu membuat kode billing.

Mungkin anda sudah familiar dengan pembuatan kode billing dimana dalam proses pembuatannya membutuhkan input kode akun pajak dan juga kode jenis setor atas pajak yang akan anda bayarkan.

Terkait dengan penyetoran PPh 21 atas THR atau bonus ini maka kode akun pajak yang digunakan adalah 411121 dan kode jenis setor 100.

Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti setoran pajak tersebut baik ketika anda melakukan pembayaran melalui Pos, bank ataupun melalui internet banking atau juga ATM.

Anda dapat melakukan pembayaran melalui bank Mandiri, BRI, BCA, BNI dan juga bank lainnya yang telah ditunjuk sebagai bank penerima pembayaran pajak pusat.

Batas waktu penyetoran pajak pemotongan PPh 21 adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.

Misalkan pada contoh di atas pemotongan PPh 21 atas THR dilakukan pada bulan Mei 2019 maka penyetoran potongan PPh 21 atas THR tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan Juni 2019.

Cara Melaporkan Pemotongan PPh 21 Bonus atau THR

Kewajiban perpajakan selanjutnya setelah anda menyetorkan potongan PPh 21 atas THR atau bonus tersebut ke kas negara yaitu melaporkan transaksi pemotongan pajak PPh 21 tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik secara manual maupun secara online.

Untuk laporan pemotongan PPh 21 secara manual anda dapat menggunakan formulit SPT Masa PPh pasal 21 dan menyerahkan formulir SPT tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat NPWP anda terdaftar.

Anda dapat mendownload formulir laporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada link berikut ini : Download Formulir SPT Masa PPh Pasal 21.

Sedangkan bila anda ingin melaporkan pemotongan PPh 21 atas THR atau bonus ini secara online maka anda terlebih dahulu harus merekam rincian pemotongan PPh 21 ke dalam aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21 dan kemudian mengupload CSV yang dihasilkan oleh aplikasi eSPT ini ke laman DJP Online.

Anda dapat mendownload aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21 pada link berikut ini : Download aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21.

Jangka waktu pelaporan pemotongan PPh 21 atas THR atau bonus adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.

Misalkan melanjutkan contoh di atas maka pemotongan PPh 21 atas THR dilakukan pada bulan Mei 2019 sehingga batas waktu pelaporannya adalah tanggal 20 Juni 2019.

Pemberian THR atau bonus biasanya terjadi setiap tahunnya dan diberikan oleh Wajib Pajak pemberi kerja kepada karyawannya.

Bonus atau THR menuru perpajakan merupakan objek pajak penghasilan khususnya PPh Pasal 21.

Cara menghitung berapa PPh 21 yang harus dipotong atas THR atau bonus telah kamu uraikan pada pembahsan di atas dengan menggunakan contoh agar anda dapat lebih memahaminya.

Setelah dihitung dan dilakukan pemotongan pajak PPh 21 atas THR atau bonus tersebut selanjutnya yang harus anda lakukan yaitu melakukan penyetoran atas potongan PPh 21 tersebut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak PPh 21.

Pembuatan kode billing untuk penyetoran pajak pemotongan PPh 21 THR atau bonus menggunakan kode akun pajak 411121 dan kode jenis setor 100.

Selanjutnya setelah anda menyetorkan potongan PPh 21 ke kas negara anda harus melaporkan pemotongan PPh 21 THR tersebut ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.

Demikian pembahasan kita mengenai cara menghitung PPh 21 atas THR atau bonus ini dan bila anda ada pertanyaan terkait hal ini anda dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada di bawah. Semoga bermanfaat dan salam buat anda pembaca setia.

ShareTweetShareSend

Related Posts

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025
Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Syarat dan Cara Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

9 Mei 2025
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

9 Mei 2025
Next Post
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Cara Hitung PPh 21 atas Rapel Kenaikan Gaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

3 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak atas Sewa Kendaraan

7 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Pajak Pembelian Bibit Tanaman, Ikan dan Ternak

9 Mei 2025
Cara Mengatasi ETAX 40003 dan ETax 20017

Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan

7 Mei 2025
Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

7 Cara Sedot Orderan Shopee Food yang Bisa Anda Lakukan

0
GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

GOTO Ramai Ditinggalkan Para Pendirinya

0
Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP

0
Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

Iuran Tapera Potong Gaji, Ini Penjelasan Menteri Basuki

0
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025

Recent News

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi, Mudah dan Cepat

9 Mei 2025
PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

PTKP Terbaru 2025 Untuk Hitung PPh 21

9 Mei 2025
Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

9 Mei 2025
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021

9 Mei 2025

Media Network

  • News
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Travel
  • Food
  • Bunda
  • Aplikasi
  • Islami
  • Berita Times
  • Tutorial1001

Informasi

Redaksi
Kontak
Privacy Policy
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Copyright

Redaksi Virenial Bisnis

Virenial Media
Gedung Virenial Group
Jl. DR Sujono
Jakarta Pusat, Jakarta – 10110
Telp. 021- 435154631-453454503 (Hunting)
Fax. 021-13846473634
Redaksi: RedaksiVirenial@gmail.com
Kerjasama/Media Partner: KerjasamaVirenial@gmail.com
Activity: KerjasamaVirenial@gmail.com

Bagian dari Virenial Network

Follow Us

No Result
View All Result
  • Virenial
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Keuangan Pribadi
  • Mata Uang Digital
  • Pajak

© 2024 Virenial Bisnis